Wanita Berparas Cantik Pemilik Ektasi Disidang

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa Sonya Smtih boru Sibarani (24) terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Pasalnya wanita belia berparas eksotis yang tinggal di Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah mengkonsumsi ekstasi selama setahun untuk kesenangan pribadi.

“Kalau tak pakai ada yang kurang, habis pakai lalu saya ngefly seperti terbang,  sudah satu tahun menggunakannya,” kata Sonya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dan JPU, Candra Naibaho, Rabu (29/5/2019) di Ruang Cakra IX, Gedung PN Medan.

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Sonya dalam testimoninya mengakui, membeli 5 butir pil ekstasi berwarna pink dari Suwek (DPO) melalui telepon dan di antar ke kosnya.

- Advertisement -

Namun kata Sonya, 4 butir ekstasi punya temannya bernama Susi menitip karena belinya di tempat yang sama. Punya saya cuma satu butir. Lima butir dibeli seharga Rp 750.000 ribu. Per butir Rp150.000 ribu.

“Berapa kali dalam sehari memakainya dan setelah pakai kemana?,” tanya hakim anggota kepada terdakwa.

“Saya pakai mau ke hiburan KTV tempat karoke, biasanya di KTV Station. Pakainya 2 kali 1 Minggu,  cara pakainya di pecah,” ujar terdakwa sembari tersenyum tersipuh malu.

Usai mendengarkan keterangan saksi selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni menunda persidangan hingga sepekan dan di buka kembali dalam agenda tuntutan. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...