Wali Kota Tanjungbalai Suap Penyidik KPK, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial selama tiga tahun penjara, pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra III, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8).

Pasalnya, terdakwa Muhammad Syahrial dinilai terbukti memberikan suap Rp1,6 Miliar ke Penyidik KPK Stepanus Robinson.

JPU Budi juga meminta selain tuntutan penjara agar terdakwa membayar denda sebesar Rp150 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa Muhammad Syahrial sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan a serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” kata JPU Budi dihadapan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menguraikan, bahwa Syahrial meminta kepada Stepanus Robinson agar tidak menaikkan kasus perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK. Permintaan tersebut bertujuan agar proses Pilkada periode kedua tahu 2021-2026 yang akan diikuti tidak bermasalah.

Semenatara dalam menuntut terdakwa, yang menjadi pertimbangan Budi, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” tutur JPU Budi.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis selanjutnya menunda persidangan dan di buka kembali pekan depan dalam agenda pembelaan (pledoi).

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Panti Asuhan YPPK di Kawasan Desa Helvetia Kembali Diteror

mimbarumum.co.id - Diduga seorang pengelola perjudian sabung ayam dan sekaligus preman kampung di kawasan Jalan Serbaguna Pasar IV...