Selasa, Juli 9, 2024

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Kasus Suap Penyidik KPK Rp1,6 Miliar

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial didakwa kasus dugaan pemberian suap Rp1,6 milir terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robinson Pattujulu, Senin (12/7).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi mengatakan, bahwa terdakwa Syahrial meminta kepada Stepanus Robinson Pattujulu agar tidak menaikkan kasus perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

“Membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada periode ke dua tahun 2021-2026 yang akan diikuti tidak bermasalah,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan.

Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat dan menyanggupi untuk membantu perkara tersebut asalkan ada dana senilai Rp1,5 miliar.

Terdakwa Syahrial menyanggupinya dan mengirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000, uang tunai Rp210.000.000 juta dan terakhir di Bandara Kualanamu Rp10.000.000 juta sehingga totalnya mencapai Rp1.690.000.000.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan a serta Pasal 13 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkas Jaksa.(js)

Editor : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan Digelar, Hanya 11 Anggota DPRD Medan yang Hadir

mimbarumum.co.id - DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6...

Baca Artikel lainya