Wali Kota Medan Sampaikan Ranperda Zonasi PKL

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan Nota pengantar Wali Kota Medan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan pada sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (19/7).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah secara virtual dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes). Hadir juga pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya serta Plt Sekwan Erisda Hutasoit. Sementara itu dari pihak Pemko Medan dihadiri langsung Wali Kota Medan Bob Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemko.

Dalam nota pengantar, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan penetapan zonasi aktivitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

Dikatakan Bobby, dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat.

- Advertisement -

Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara di sisi lain Pemko Medan harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman.

Menurut Bobby, hal demikian menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota.

Usai membacakan nota pengantar, Wali Kota Medan selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021 mendatang.

Adapun nama nama Fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umumnya pada tanggal itu yakni Robi Barus (Fraksi PDIP), Netty Yuniati Siregar (Gerindra), Irwansyah (PKS), Edy Saputra (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), T Rendy Edriansyah (Nasdem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (Demokrat) dan Erwin Siahaan (HPP).(mc)

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

DPRD Medan Jadwalkan Pelantikan Pimpinan Defenitif 25 November 2024

mimbarumum.co.id - Ketua DPRD Kota Medan Sementara, Wong Chun Sen menyebut bahwa pelantikan Pimpinan Defenitif akan digelar pada Senin...