mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan dan DPRD Medan menantangani Persetujuan Bersama Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penandatanganan Persetujuan Bersama ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (3/9/2024) di Gedung Dewan.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim juga dilakukan Penandatangan/Pengambilan Keputusan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD dengan Wali Kota atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 itu.
Dalam rapat ini terungkap, stuktur Perubahan APBD Medan TA 2024 yang telah disetujui DPRD, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp7.166.410.196.201, Belanja Daerah Rp7.235.090.422.451, dan Pembiayaan Netto Rp68.680.226.250.
Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan, persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD Perubahan TA 2024 ini tentu dapat dilakukan karena kolaborasi yang kuat antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah.
“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran DPRD,” kata Bobby Nasution dalam paripurna yang juga diisi dengan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Medan itu.
Wali Kota yakin kerangka APBD yang diterapkan merupakan instrument yang menciptakan dan menggerakkan momentum pemulihan dan percepatan kemajuan ekonomi kota.
Di sisi lain, lanjut Bobby Nasution, APBD Kota ini juga diharapkan dapat menjadi kerangkaanggara yang mendorong distribusi pembangunan kota secara lebih merata, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
Reporter : Jepri Zebua