mimbarumum.co.id – Pasca gagalnya P-APBD Kabupaten Samosir TA 2022 diparipurnakan, pihak Pemkab Samosir telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Sumatera Utara.
“Melalui Biro Otda, kita sudah koordinasi awal, sebelum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” sebut Pj Sekda Samosir Hotraja Sitanggang, kepada mimbarumum.co.id, Rabu (5/10/2022) di Pangururan.
Ia menjelaskan, berdasarkan amanah Permendagri Nomor 77, apabila P-APBD tidak diparipurnakan akan ditetapkan Peraturan Kepala Daerah.
“Dengan melakukan penyusunan berdasarkan APBD TA 2022, dimungkinkan ada pergeseran anggaran sejenis,” imbuhnya.
Diungkapkan Hotraja, pasca melakukan koordinasi awal dengan pihak Pemprovsu, Pemkab Samosir secepatnya menyusun Peraturan Bupati. “Kemudian akan dieksaminasi oleh Gubernur,” kata Hotraja.
Terkait gaji CPNS yang baru saja menerima Surat Keputusan pengangkatan, Penjabat Sekda Samosir itu membeberkan, tidak ada persoalan. “Karena gaji CPNS dan PNS merupakan kebutuhan wajib,” bebernya lagi.
Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, ketika dihubungi mimbarumum.co.id, juga menyampaikan hal yang sama.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyebutkan, idealnya ada pemberitahuan ke legisatif.
“Nanti setelah Peraturan Kepala Daerah disusun, ada pemberitahuan ke DPRD,” ujarnya.
Reporter: Robin Nainggolan