mimbarumum.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat dan mengikuti program program yang telah ditentukan.Â
Remisi ini diberikan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Binjai H. Rizky Yunanda Sitepudi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, usai upacara Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Sebanyak 1357 orang WBP memperoleh remisi umum ini, dan sebanyak 10 orang mendapatkan remisi langsung bebas pada Hari Kemerdekaan ini. Wakil Wali Kota Binjai dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemberian remisi ini telah melalui beberapa tahapan dan program-program yang sudah ada. “Selamat kepada para warga binaan yang memperoleh remisi, Merdeka!” jelasnya.
Hadir dalam pemberian remisi ini Kalapas Kota Binjai Sahata Marlen Situngkir, perwakilan Dandim 0203/Langkat Kapt.Inf. E. Pakpahan, perwakilan Kapolres Binjai AKP. Rian Permana, Kepala BNN Kota Binjai AKBP Magdalena Sirait, Kapolsek Binjai Barat AKP. Siswanto Ginting, serta unsur ASN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Binjai.
Reporter : Burhan S