mimbarumum.co.id – Wakil Ketua Umum PB-PASU Bidang Organisasi dan Penataan Anggota Rahmat Sakti S Pane SH menyatakan bahwa terkait dinamika dan perkembangan status kepengurusan PB-PASU Periode 2022-2027 di luar Kepengurusan Eka Putra Zakran SH MH adalah ilegal alias tidak sah.
Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: 02/PB-PASU/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Rahmat Sakti S Pane SH selaku Wakil Ketua Umum dan Rizalman SH selaku Wakil Sekretaris Jenderal PB-PASU ditujukan kepada pemerintah dan pihak terkait.
Surat berjudul perihal pemberitahuan lanjutan tersebut ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah dan pihak terkait serta para stakeholder lain dikeluarkan guna memastikan status kepengurusan PB-PASU Periode 2022-2027 tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum atau pihak-pihak yang dinilai tidak beritikad baik, dengan mengklaim diri sebagai pengurus dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan PB-PASU tanpa izin dari Eka Putra Zakran selaku Ketua Umum yang juga Ketua Dewan Pendiri PB-PASU sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 14 Notaris dan PPAT Putri AR, SH MKn.
“Ya, benar, saya selaku Wakil Ketua Umum Bidang pengembangan organisasi dan penataan anggota bersama Wakil Sekretaris Jenderal PB-PASU, telah mengeluarkan surat perihal Pemberitahuan Lanjutan kepada sejumlah instansi pemerintah, pihak terkait serta para stekeholder lain, ada 12 instansi kita surati. Hal ini kami lakukan guna memastikan agar tidak ada pihak-pihak tertentu atau oknum yang mengatasnamakan PB-PASU yang membuat kegiatan-kegiatan. Sebab, hemat kami oknum yang mengatasnamakan PB-PASU diluar Kepengurusan Eka Putra Zakran adalah Ilegal dan tidak sah,” ujar Rahmat.
Selain itu, kata Rahmat, saat ini sedang dilakukan upaya hukum, baik upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan maupun upaya Pidana di tingkat Kepolisian Polda Sumatera Utara c/q Polrestabes Medan.
“Oleh karena itu, kami meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak melayani permohonan ataupun permintaan-permintaan dalam bentuk apapun oleh Suryani Guntari dan Amiruddin Pinem. Artinya, hormati dan taato proses hukum, karena Indonesia negara hukum, jadi semua pihak, siapapun itu wajib menghormati proses hukum. Pendeknya kata, legalitas PASU sedang diuji di pengadilan, sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Ketua Umum PASU yang sah adalah Eka Putra Zakran, SH MH dan Sekretaris Jenderal adalah Risnawati Nasution,” tandas Rahmat.
Reporter: Jafar Sidik