Wajib Pajak Binjai Diimbau Hadiri Undangan Sosialisasi Pajak

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala BPKPAD Binjai Affan Siregar, mengimbau kepada wajib pajak; para pengusaha restoran, cafe serta rumah makan agar menghadiri undangan sosialisasi pajak. Pemerintah segera menggelar kegiatan di Gedung Olahraga Binjai, Rambung Barat, Binjai Selatan, Sumut.

Menurutnya, sosialisasi ini akan memberikan pemahaman lebih jauh kepada para pengusaha. Terutama terkait kewajiban pajak yang saat ini sedang gencar dilakukan BPKPAD Binjai.

“Pemerintah tidak membebani pengusaha. Sebab sebenarnya pajak adalah kewajiban dari konsumen yang dititipkan kepada pengusaha. Jadi si pengusaha hanya kami mintai tolong mengutipnya untuk di setorkan ke BPKPAD. Persoalannya sekarang, pengusaha tidak mengutipnya ke konsumen. Padahalkan sudah ada ketentuan perundang-undangan tentang pajak daerah. Bahkan juga ada Perda No 3 Tahun 2011 dan Perwal No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah,” ungkap Affan Siregar kepada wartawan, kemarin.

BACA JUGA : Eka Edi Saputra Terpilih Kembali Sebagai Ketua Pujakesuma Binjai

- Advertisement -

Kata Affan, pemerintah tidak berniat ingin menekan pengusaha. Justru sebaliknya, pemerintah ingin pengusaha berkembang dan pulih di masa pandemi Covid-19.

“Maka saya harapkan agar para pengusaha datang saat sosialiasi pajak yang kami gelar di GOR Binjai. Sebab KPP Pratama akan menjelaskan lebih dalam tentang kewajiban pajak bagi pengusaha,” imbuh dia bersama Kabid Retribusi dan Pajak Daerah, Fitrah.

Terkait Surat Tagihan

Terkait surat tagihan yang dilayangkan BPKPAD kepada sejumlah pengusaha di Kota Binjai, Affan menyebut bahwa itu bisa di klarifikasi para pengusaha lewat sosialisasi tersebut.

“Kami sudah menyediakan ruang kepada para pengusaha untuk mengklarifikasinya. Yakni lewat sosialisai yang sudah kami buka mulai dari Senin 23-27 Agustus 2021. Namun dari 100 pengusaha yang di undang, hanya sekitar 17 orang yang datang. Padahal kegiatan tersebut penting di hadiri,” jelas Affan.

Namun kepada para pengusaha yang belum hadir bisa menghubungi pihakbya di kantor BPKPAD di Jalan Jambi, Binjai Selatan.

Nantinya para pengusaha akan diberikan form untuk diisi terkait omset perhari. Tapi ingat, tambah Affan,” pengusaha diminta jujur melaporkan omset, sebab ada konsekuensi hukumnya. Karena selama kegiatan, BPKPAD didampingi oleh Kejari Binjai,” bebernya, sembari menambahkan, bahwa BPKPAD menargetkan 10 M pendapatan dari pajak Restoran, Cafe dan rumah makan.

Reporter : Burhan S

Editor : Siti Murni

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pimpin Apel Gabungan, Sekdako Binjai Minta Seluruh OPD Susun Laporan Anggaran

mimbarumum.co.id - Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M menjadi pembina dalam apel gabungan ASN dan Non...