UU TPKS Sah, Begini Kata Komnas Perempuan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut dengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pengesahan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan; dan lembaga independen lainnya dalam memastikan pembahasan yang bernas. Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan; kebenaran dan mendapatkan pemulihan.

Dalam rilisnya, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk mengawal pelaksanaan UU TPKS. Sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti. Termasuk RKUHP.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyampaikan apresiasi Komnas Perempuan kepada DPR RI dan Pemerintah. Yakni yang telah memastikan pembahasan dan pengesahan UU TPKS mengadopsi 6 elemen kunci payung hukum yang komprehensif untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual.

- Advertisement -

Dia menjelaskan UU TPKS memuat terobosan hukum yaitu dengan mengatur tindak pidana kekerasan seksual, pemidanaan (sanksi dan tindakan);  hukum acara khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban.

Selain itu juga memuat penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu. Yakni dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas.

“UU TPKS juga mengakomodir pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga; serta pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil,” tuturnya.

UU TPKS Mengatur 9 Tindak Pidana

Lebih lanjut Yentri menambahkan, terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual. Di mana sebelumnya bukan tindak pidana atau baru di atur secara parsial. Yaitu tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain pengaturan sembilan tindak pidana tersebut, UU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang di atur dalam undang-undang lainnya. Karena itu kedepannya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada UU TPKS.

Sementara itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintah kedepannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP. Beserta pasal jembatan yang akan memungkinkan korban perkosaan dan pemaksaan aborsi dapat mengakses hak-hak. Terutama selama penanganan kasus dan pemulihan sebagaimana di muat dalam UU TPKS.

Segera setelah pengesahan, Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan. Hal ini sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS. Yakni sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum. Lantaran telah lama di nanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini.

Reporter : Siti Amelia

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Wartawan Dapat Alokasi 1.000 Rumah Bersubsidi 

mimbarumum.co.id - Pemerintah Indonesia mengalokasikan 1.000 rumah bersubsidi bagi para wartawan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bersama Menteri...