Usut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota Dewan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id –  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Edy Parapat mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus penganiayaan yang diduga melibatkan seorang anggota dewan berinisial IP.

Ia juga merencanakan pada Senin mendatang akan melayangkan surat ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar segera memanggil oknum tersebut untuk mengonfirmasi perihal kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat di daerah itu.

“Akan menyurati BKD DPRD Labusel agar di panggil,” ucapnya kepada mimbarumum online melalui telepon seluler, Jumat (3/7/20).

Sebelumnya, beredar informasi ada seorang warga Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba berinisial JS yang menjadi korban penganiayaan sejumlah orang termasuk diantaranya oknum anggota dewan dan orangtuanya.

- Advertisement -

Baca Juga : Pembunuhan Sadis Terjadi di Tembung, Kepala Dicangkul

Kasus pemukulan dan penganiayaan itu bermula ketika pada Sabtu (27/6/20) saat JS membawa sepedamotor milik Tarman seorang pamong di desa tersebut yang juga ayah dari salah seorang anggota dewan di kabupaten Labusel, tanpa ijin.

JS yang saat itu berada di salah satu hotel di kecamatan Bilahhilir , dijemput oleh sejumlah dengan menggunakan sebuah mobil. Sesampainya di Desa Pinang Dame, JS sempat diturunkan dari kendaraan lalu warga melakukan pemukulan secara beramai-ramai.

Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit SH melalui Kanitreskrim Ipda Elimawan SH menyebutkan pihaknya mengetahui peristiwa itu setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pada Minggu dinihari sekira pukul 02.00 WIB ada seorang pencuri sepedamotor  yang tertangkap warga di kawasan Desa Pinang Dame

Seketika aparat menuju tempat kejadian perkara dan menyaksikan JS yang diduga pelaku pencurian berada di dalam kerumunan massa yang kesal dengan perilaku maling sepedamotor tersebut.

Petugas langsung mengamankan JS dan membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu Tarman selaku korban melaporkan kasus pencurian sepedamotornya itu ke Polsek Torgamba.  Meski menjadi korban, namun pelapor disebut-sebut bersedia membayar biaya pengobatan JS selama dirawat di rumah sakit.

Seorang praktisi hukum Ahmad Hussein Sofyan Rambe SH. MH., menyebutkan adanya kesepakatan menanggung biaya pengobatan  antara Tarman selaku korban dengan keluarga terlapor justru mengindisikasikan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan keluarga Tarman.

Menurut ketentuan pasal 351 ayat 2 KUHP, pelaku penganiayaan apat diancam dengan pidana penjara  selama 5 (lima) tahun penjara.

“Diminta atau tanpa diminta keluarga JS, saya akan ikuti kasus ini. Pidananya jelas dan kita akan surati instansi terkait tentang kejadian ini,” ucapnya.

Reporter : Herbert M

Editor : Masrin

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...