USU-UNSW Kerjasama Pengabdian Masyarakat, Diskusi Persaingan Usaha Digital

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Fakultas Hukum USU Medan dan UNSW (University New South Wales) Australia, Rabu 24/7 bekerjasama menyelenggarakan diskusi secara hybrid dengan topik persaingan usaha digital tak sehat.

PERILAKU DISKRIMATIF

Siaran pers penyelenggaran diterima KMU, Rabu petang, mengurai, era digitalisasi yang massif terjadi saat ini memungkinkan adanya perilaku diskriminasi misalnya pemberian fasilitas tertentu kepada salah satu platform ekonomi digital.

Bentuk lain dapat berupa eksploitasi terhadap usaha berbeda, seperti platform terhadap supplier atau eksploitasi antar platform.

- Advertisement -

Diskriminasi ini tidak dapat dihindari.
Lebih lanjut, predatory pricing (praktik jual rugi) menjadi strategi bisnis yang dianggap sesuai untuk memenangkan pasar.
E-commerce maupun start-up berlomba-lomba menjual barang dengan harga rendah dengan memberikan diskon serta kualitas dan pelayanan terbaik, dampaknya pada konsentrasi pasar terhadap persaingan yang akan mengakibatkan iklim usaha tidak sehat.

DISKUSI

Menyikapi isu persaingan usaha tidak sehat yang kemungkinan terjadi di platform ekonomi digital, Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) berkolaborasi dengan University of New South Wales, Sidney-Australia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I, mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat skema kolaborasi Interansional dalam bentuk diskusi terfokus berjudul “Competition Law Approach to Digital Economy Development: Sharing Experience in Indonesia and Australia.”

Kegiatan dilakukan secara hybrid pada hari Rabu 24 Juli 2024.

Pembicara dan peserta yang berhadir langsung di Ruang DPF FH USU, sedangkan Professor Deborah Healey dari School of Private & Commecial Law UNSW, Sidney -Australia, dan beberapa peserta lainnya, menggunakan aplikasi zoom.

Peserta kegiatan adalah dosen dan mahasiswa Prodi S1, S2, S3 FH USU, para pelaku usaha pengguna jasa digital di Medan, Asosiasi UMKM Sumatera Utara, Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara, Kadin Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan lainnya.

PEMAHAMAN TERBATAS

Dekan Fakultas Hukum USU, Dr Mahmul Siregar SH, MHum dalam sambutannya mengungkapkan tentang adanya keterbatasan pemahaman para pelaku usaha terkait perkembangan ekonomi digital di Indonesia dalam konteks hukum persaingan usaha.

Kegiatan ini menghadirkan mitra pengabdian yaitu Professor Deborah Healey dari School of Private & Commecial Law UNSW, Sidney-Australia, Ridho Pamungkas sebagai Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Profesor Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum USU, dipandu oleh Dr Robert SH. MH.

Pembahasan diskusi seputar perbandingan terhadap permasalahan persaingan usaha ekonomi digital yang terjadi di Indonesia dan Australia.

PAPARAN PEMANTIK

Diskusi diawali pemaparan dari Prof Ningrum Natasya Sirait sebagai pemantik diskusi menyebutkan, bahwa pemerintah seharusnya berperan dan bersikap aktif untuk mengakomodir kepentingan seluruh kepentingan pihak baik itu para pelaku usaha, asosiasi, masyarakat, dan lainnya.

Pemerintah juga harusnya dapat mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

Pernyataan Profesor Ningrum Natasya Sirait diaminkan oleh Profesor Deborah Healey yang mengungkapkan bahwa Australia juga menghadapi permasalahan dan tantangan yang sama dengan yang dihadapi oleh Indonesia.

Selanjutnya, Ridho Pamungkas mengutarakan bahwa permasalahan persaingan usaha di bidang ekonomi digital adalah persaingan antarapelaku usaha yang sudah terlebih dahulu terjun dan pelaku usaha yang baru terjun.
Pada sesi tanya jawab, para peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para narasumber.

Pada sesi kesimpulan yang merupakan akhir kegiatan, Prof Ningrum Natasya Sirait kembali menyampaikan bahwa perubahan perilaku bukan merupakan pengakuan bersalah oleh pelaku usaha yang diduga melakukan perilaku anti-persaingan.

Situasi ini seharusnya disikapi dengan bijak oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk kepastian hukum melalui ketersediaan aturan hukum pengawasan persaingan usaha seperti dimiliki Australia.

Saling belajar adalah hal biasau ntuk kebaikan dan kita akan tetap membagi pengalaman dan pengetahuan untuk mampu memberikan kesejahteraan masyarakat (consumer welfare) sesuai dengan tujuan Hukum Persaingan.

TIM

Tim Pengabdian Fakultas Hukum USU meliputi: Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH, MLI (ketua), Dr Rosmalinda SH, LLM (anggota), Dr Robert SH, MH (anggota), Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti SH (mahasiswa S2), Farhans Mahendra Syam SH (mahasiswa S2), Mohammad Effan Djodie SH (mahasiswa S2), Reynard Zebua (mahasiswa S1), Annajwa (mahasiswa S1), Raissa Aimee (mahasiswa S1), Ade Venny Darma Putri (mahasiswa S1), dan Ristya Chayani (Mahasiswa S1).

Reporter: R/ Jalaluddin

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kepala Humas USU Raih Penghargaan Kartini Humas Indonesia 2024

mimbarumum.co.id - Kepala Hubungan Masyarakat (Humas), Promosi dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia, MPsi, Psikolog meraih penghargaan...