mimbarumum.co.id – Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Panitia Pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) secara resmi mengumumkan nama-nama bakal calon MWA untuk periode 2025-2030.
Dari total 37 orang pendaftar, 33 orang dinyatakan berhasil lulus verifikasi administrasi, yang terdiri atas 19 orang bakal calon MWA dari unsur wakil masyarakat dan 14 orang bakal calon MWA dari unsur Senat Akademik USU.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Dr Muhammad Anggia Muchtar, ST., MM.IT, Minggu (13/4/2025).
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa bakal calon anggota MWA dari unsur masyarakat berasal dari beragam latar belakang profesional, antara lain kalangan pemerintahan, akademisi luar USU, dunia usaha dan tenaga profesional.
Dalam proses seleksi awal, panitia telah menegaskan, bahwa bakal calon dari unsur masyarakat tidak diperbolehkan berasal dari partai politik, guna menjamin netralitas dan independensi MWA dalam menjalankan perannya sebagai pengawas dan penentu kebijakan strategis universitas.
Sementara itu, 14 bakal calon dari unsur Senat Akademik USU merupakan tokoh-tokoh sivitas akademika dengan rekam jejak panjang dalam dunia pendidikan tinggi serta kontribusi nyata terhadap kemajuan akademik dan kelembagaan USU. Tahapan ini merupakan bagian dari proses pemilihan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi, dinyatakan dan diumumkan nama-nama Bakal Calon Anggota MWA USU Wakil Masyarakat Periode Tahun 2025-2030 yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan MWA No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara jo. Peraturan Senat Akademik No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjaringan, Pemilihan, dan Pengusulan Anggota MWA, sebagai berikut: Abdul Haris, Agus Andrianto, Aminuddin Ma’ruf, Andrew Bingei Purba Siboro, Eddy Johan Lubis, Fadhullah, Harmen Saputra, Helman Sembiring, Irmansyah Batubara, Mahmud Nazly Harahap, Mohammad Abdul Ghani, Muhammad Joni, Musa Idishah, Nixon Lambok Pahotan Napitupulu, Nurdin Lubis, Ruruh Aris Setya Wibawa, Tosim Gurning, Wirman dan Zulkarnain.
Sementara Bakal Calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Wakil Senat Akademik, sebagai berikut: Erlina, Erman Munir, Hasim Purba, Husni Thamrin, Ikhwanuddin Nasution, Indra Chahaya, Inke Nadia Diniyanti Lubis, Maria, Muhammad Yamin, Nazaruddin, Seri Maulina, Solahuddin Nasution, Thamrin dan Zaid Perdana Nasution.
Bakal Calon Anggota MWA Wakil Senat Akademik selanjutnya akan ditetapkan dan dipilih sebagai Calon Anggota MWA USU pada sidang pleno SA USU, Kamis 17 April 2025. Bakal Calon Anggota MWA USU Wakil Masyarakat selanjutnya akan ditetapkan dan dipilih sebagai Calon Anggota MWA USU Wakil Masyarakat pada Sidang Pleno Senat Akademik (SA) USU, Selasa, 22 April 2025. Sesuai Pasal 9 Ayat (5) Peraturan SA USU Nomor 1 Tahun 2025, Calon Anggota MWA yang mengundurkan diri harus membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai Rp 10.000 yang diajukan kepada Panitia Pemilihan paling lambat 2 hari sebelum Sidang Pleno SA USU.
Bakal Calon Anggota MWA USU Wakil Senat Akademik dapat mengajukan berkas pengunduran diri secara daring melalui email SA: [email protected] , paling lambat Minggu, 20 April 2025 pukul 23.59 WIB atau diantar langsung ke Sekretariat SA USU di Jalan Universitas No. 36 Kampus USU, paling lambat Minggu, 20 April 2025, pukul 16.00 WIB.
MWA merupakan organ penting dalam struktur tata kelola perguruan tinggi berbadan hukum.
Sebagai badan pengambil kebijakan strategis tertinggi di universitas, MWA memiliki peran utama dalam menentukan arah kebijakan jangka panjang serta mengawasi pelaksanaan otonomi perguruan tinggi secara menyeluruh.
Kehadiran anggota MWA yang kredibel, berintegritas dan kompeten sangat krusial untuk menjamin kelangsungan tata kelola universitas yang profesional dan berbasis meritokrasi.
Majelis Wali Amanat (MWA) USU terdiri atas 21 anggota, dengan komposisi sebagai berikut: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Rektor, 8 orang wakil dari Senat Akademik, serta 11 orang wakil dari unsur masyarakat. Dari sebelas wakil masyarakat tersebut, 1 orang merupakan Gubernur yang ditetapkan secara ex-officio, sedangkan 10 (sepuluh) orang lainnya dipilih melalui proses seleksi oleh Senat Akademik USU.
Sejalan dengan itu, 8 (delapan) wakil MWA dari unsur Senat Akademik juga akan dipilih melalui mekanisme pemilihan internal yang dilaksanakan oleh Senat Akademik USU, sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan keterwakilan yang kredibel, proporsional, dan berkomitmen terhadap kemajuan tata kelola universitas.
Panitia telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagai berikut: Pemilihan MWA dari unsur Wakil SA USU akan dilaksanakan pada 17 April 2025 dan Pemilihan MWA dari unsur Wakil Masyarakat akan dilaksanakan pada 22 April 2025.
Dengan penyelenggaraan proses pemilihan yang inklusif dan profesional ini, USU berharap nantinya akan terpilih figur-figur terbaik yang mampu membawa universitas menjadi institusi pendidikan tinggi berkelas dunia (world-class university), berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional, serta responsif terhadap tantangan global di bidang pendidikan, penelitian, dan inovasi. Untuk informasi resmi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs Universitas Sumatera Utara di https://sa.usu.ac.id/penjaringanmwa.
Reporter : M Nasir