Senin, Juli 1, 2024

Ustadz Abdul Latif Sosialisasi Perwal Nomor 22 Tahun 2022

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Ustadz Abdul Latif Lubis MPd, menggelar reses di Jalan Marelan V Pasar 2 Barat, Ahad (30/1/22). Anggota Legislatif dari F-PKS DPRD Kota Medan Dapil 2 ini menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 21 tentang “Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan”.

Sosialisasi ini berhubungan maraknya pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan yang kesannya ada titipan atau pemberhentian dengan sewenang-wenangnya. Untuk menyadarkan dan memahami tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling ini, maka Aleg Abdul Latif mengadakan reses yang telah disahkan tahun lalu dan tertuang dalam Perda Nomor 21 Tahun 2021.

Reses ini dihadiri para pengurus dan simpatisan PKS Medan Marelan dan para undangan tokoh masyarakat. Tampak hadir Ketua Cabang Daerah (Cada) II Ir. Mukhlis Idrus, SPdI, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indra Purnomo, SPdI, Sekretaris DPC, Dedek Indra Gunawan, MT. Hadir pula Staff ahli F-PKS DPRD Kota Medan, Sufrizal, SH. Hadir pula tokoh agama Medan Utara, Ustadz Muhammad Rizky, SPdI.

“Sosper ini telah disahkan anggota dewan pada akhir tahun 2021. Sosper ini kemudian telah ditetapkan menjadi Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2022. Sejak 5 Januari 2022 masing-masing mendapatkan Surat Keputusan Kepala Lingkungan yang berlaku sampai 3 tahun mendatang. Begitu juga Kepling yang lama diberikan SK juga sebagai lanjutan jabatan Kepling. Bagi lingkungan yang tidak memiliki kepala maka warga boleh mengusulkan ke pihak Kelurahan dan seterusnya ke pihak Kecamatan. Atau boleh calon perseorangan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar politisi PKS ini.

Tujuan dari Perwal No. 21/2022 ini, lanjutnya, ingin memutus anggapan di masyarakat yang seolah-olah Kepling merupakan dinasti turun temurun menjabat Kepala Lingkungan. Dalam Perwal juga diatur, bahwasanya Kepling merupakan honorer Pemko Medan dan bergaji Rp.3.500.000. Dan Kepling ini merupakan pelayan rakyat.

“Di antara tugas Kepling itu adalah memberi info pada masyarakat tentang segala bantuan sosial yang gencar-gencarnya pemerintah menyalurkan bantuan,” ujar Ustadz Latief.

Kemudian, lanjutnya, pihak DPRD Kota Medan memanggil para Camat, di mana persoalan kepala lingkungan itu terjadi. Dukungan dari masyarakat minimal 30 % dari jumlah Kartu Keluarga yang berdomisili di lingkungan bersangkutan.

“Persoalan pengangkatan Kepling seperti yang marak di beberapa kecamatan Kota Medan seperti Medan Amplas, Medan Area dan lain-lain yang ternyata setelah diinvestigasi sampai kelingkutan bersangkutan, banyak Perwal yang dikangkangi dan menyalahi aturan Perwal Nomor 21 Tahun 2022. Investigasi dilakukan guna memastikan dimana letak kesalahan dan mengapa warga mengadakan aksi demo di kantor DPRD Kota Medan,” sambung Sufrizal, SH, Staff F-PKS Kota Medan.

Sufrizal menyatakan, bagi yang didapati adanya kecurangan atau ketidaktaatan Perwal Nomor 21/2022 ini, maka otomatis diadakan pemilihan Kepling ulang, sesuai peraturan walikota. Kemudian jika di kemudian hari didapati bahwa Kepling yang telah diangkat tidak dapat melayani warga lingkungan, maka warga lingkungan bisa mengadukan hal ini melalui surat tidak percaya atau surat pernyataan bahwa Kepling bersangkutan tidak melaksanakan fungsi pelayanan kepada warga dengan baik.

“Demo atau aksi unjuk rasa yang langsung ke kantor Walikota atau DPRD bukanlah hal yang bijak, mengingat secara administrasi haruslah mendahului pihak kelurahan dan berlanjut ke pihak kecamatan. Jika ada sesuatu warga juga tidak berkenan terhadap Lurah atau Camat, bisa juga konsultasi dengan anggota DPR Abdul Latif Lubis, MPd agar Latif bisa memediasi hal tersebut,” kata Sufrizal.

Syarat untuk menjadi kepala lingkungan minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun. Pemilihan dapat dilakukan 2 kali sepanjang masih sesuai dengan ketentuan umur. Usulan pemberhentian Kepling diatur pada pasal 2 Bab Tata cara pemberhentian Kepling. Dalam hal merusak nama baik misalnya masyarakat, pemerintah. Kinerja yang buruk, bersikap otoriter, tidak adil dalam masyarakat, memprovokasi dan mengadu domba warga.

“Jika didapati beberapa hal di atas, warga berhak untuk melakukan penuntutan berupa mosi tidak percaya atau membuat surat keterangan yang berisi tanda-tangan warga lingkungan,” pungkas Abdul Latif.

Reporter : Ngatirin

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondisi Kritis Bayi Zehan: Tindakan Cepat Dokter Membawa Pemulihan yang Menakjubkan

mimbarumum.co.id - Dalam momen medis yang mendebarkan, dedikasi tanpa henti dari para dokter muncul sebagai mercusuar harapan bagi Zehan...

Baca Artikel lainya