mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota Medan mulai memberikan beras untuk masyarakat yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Setiap satu kepala keluarga diberikan 5 kilogram beras.
Pembagian beras di sejumlah kecamatan tersebut menjadi sorotan sejumlah kalangan. Sebab berdasarkan foto yang beredar di
media sosial, warga yang menerima beras tersebut dipublikasikan dengan memegang selembar kertas bertuliskan “SAYA ORANG TIDAK MAMPU PENERIMA BANTUAN” sembari memegang beras yang diterimanya.
Publikasi dilakukan petugas bagi warga tersebut tidak ubahnya seperti mempublikasikan seorang pelaku tindak kejahatan atau tersangka oleh penegak hukum. Foto warga menerima bantuan yang telah beredar tersebut disebut-sebut dari Kecamatan Medan Belawan.
Baca Juga : Kecamatan Medan Barat Salurkan Beras untuk 1.263 Warga
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra ST saat diminta tanggapannya mengaku sangat kecewa dan menyesalkan hal itu terjadi. Tidak sepantasnya pemerintah memperlakukan warga tersebut.
Kata dia, mempublikasi foto-foto penerima bantuan, seharusnya dokumentasi tersebut sebagai arsip pemerintah saja. Sebab
masyarakat juga sesungguhnya tidak menginginkan hal itu.
“Tapi karena kondisi virus maka hal itu harus mereka terima. Dan ini juga bukan keinginan mereka, karena mereka dilarang
untuk keluar atau stay at home artinya mereka tidak bisa bekerja,” kata Edi.
Sehingga jika mereka tidak bisa bekerja maka pemerintah wajib untuk membantunya. Jadi masalahnya kan kenapa pemerintah saja tidak
menerapkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kesehatan dan Karantina itu diterapkan dalam menghadapi korona tersebut,”ujarnya.
Sehingga tidak hanya orang yang tidak mampu yang dibiayai. Namun semua orang harus menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membiayainya.
“Bahkan ternak atau binatang yang ada di rumah warga juga harus diberi makan oleh pemerintah,” tutupnya.
Reporter : Djamaluddin
Editor : Dody Ferdy