mimbarumum.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh Tamiang layangkan surat pemberhentian sementara ternak ayam milik Abdul Manaf di Desa Padang Langgis, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Jumat (17/1/2020).
Pemberhentian sementara usaha milik Abdul Manaf itu menyusul keresahan warga sekitar lantaran bau limbah dari ternak tersebut. Tidak hanya itu, warga juga menyoal tidak adanya izin usaha dari dinas terkait.
Surat pemberhentian sementara itu dikeluarkan kemarin dengan nomor 503148 tentang ultimatum pemberhentian usaha milik Abdul Manaf.
Baca Juga : Limbah Ternak Ayam Potong Abdul Manaf Bikin Resah Warga
Kepala DPMTSP, Muhammad Mahyaruddin melalui pesan whatsapp, Jum’at (17/01/2020) mengatakan, berdasarkan data yang peroleh dilapangan bahwa sampai saat ini, Abdul Manaf masih melakukan kegiatan usaha peternakan ayam broiler.
Untuk itu, kata dia kegiatan usaha harus dihentikan sementara sampai dengan diterbitkannya Surat Izin Usaha Peternakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Sebelumnya hal itu itu telah disampaikan pada saat tinjauan lapangan yang dilakukan oleh tim tekhnis surat izin usaha peternakan di tanggal 08 Oktober 2019,” ujarnya.
Sebelumnya, warga desa yang berada disekitar usaha itu sudah mulai resah dengan keberadaan usaha ternak ayam milik Abdul Manaf.
Pasalnya, dampak yang timbul dari adanya peternakan ayam potong itu telah menimbulkan bau busuk dan wabah lalat dilingkungan desa itu. (burhan)