Usaha Hiburan Diimbau Tutup 2 Hari

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Pemerintah Kota Medan mengimbau para pengusaha tempat hiburan menghentikan sementara opersional bisnisnya selama dua hari sebagai bentuk toleransi terhadap umat Islam yang akan merayakan Idul Adha.

“Bagi pengusaha, pimpinan maupun penangungjawab tempat usaha yang tidak mengindahkannya, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku,” ucap Walikota Medan, T. Dzulmi Eldin yang diwakili Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri di Balai Kota Medan, Jumat (9/9).

Tempat usaha yang diminta menghentikan operasinya selama dua hari (Minggu dan Senin) itu yakni jenis usaha hiburan malam seperti diskotek, klab malam, pub/live music, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

Kemudian jenis usaha rumah billiard dan usaha arena permainan ketangkasan, kecuali permainan untuk anak-anak dan keluarga

Penutupan sementara penyelenggara kegiatan hiburan ini, dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan.

Hasan Basri menambahkan, pihaknya akan menurunkan Tim pengawasan dan penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kota Medan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut. (ASW)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

CORONG: Analisis Sajak “Sajak Palsu” Karya Agus R. Sarjono (Pendekatan Antropologi)

HARI-hari belakangan publik menyaksikan peristiwa aksi dan reaksi atas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dari kalangan aktivis...