mimbarumum.co.id – Dalam pelayanan kesehatan baik kepada penyelenggara kesehatan atau penerima layanan kesehatan, tentunya tidak dapat terhindarkan adanya ketidakpuasan, komplain dan bentuk ketidaksesuaian lainnya antara pasien dengan rumah sakit/ klinik, dokter atau dokter gigi, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya maupun sebaliknya.
Menyikapi persoalan tersebut, Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan (MHKes UNPAB) menyelengarakan Seminar Nasional dalam rangka Pelantikan Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi (I’M MHKes UNPAB) dengan Tema “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien, Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit Dalam Pelayanan Kesehatan” dengan Narasumber I: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Bapak Dr. Sundoyo, SH., MKM., M. Hum, Narasumber II: Advokat Dr. dr. Beni Satria, M. Kes., SH., MH., CPMed(Kes)., CPArb., CPCLE, Narasumber III: Advokat Dr. Redyanto Sidi, SH., MH., CPMed(Kes)., CPArb., (Ka.Prodi MHKes UNPAB), Keynote Speaker: Anggota DPR RI Komisi IX Bapak Dr. Edy Wuryanto, SKp., M. Kep.
Seminar Nasional dilaksanakan pada Sabtu, 12 Februari 2022 di gelanggang Mahabento UNPAB secara Hybrid (daring dan luring)dalam rangkaian Pelantikan Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan UNPAB (I’M MHKes UNPAB) dengan tetap melaksanakan prokes sebagaimana disampaikan oleh H. Herman SyahrialLubis, S.Kep. Ners selaku Ketua Panitia Kegiatan.
Acara dipandu oleh Pembawa Acara Reskita Irena Debora dan Jerry Fitrio J Tobing, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Irhamuddin, S.Kep lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars UNPAB dan Mars MHKes UNPAB. Kegiatan pertama diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Direktur Pascasarjana UNPAB Nomor: 034/03/PPs-UNPAB/2022 tentang Pengangkatan Pengurus Ikatan Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Kesehatan UNPAB (I’M MHKes UNPAB) oleh Ka.Prodi MHKes UNPABDr. Redyanto Sidi, SH., MH., CPMed(Kes)., CPArb., dan pengucapan Ikrar Pelantikan oleh Direktur Pascasarjana UNPAB: Dr. Yohny Anwar, S.E., S.H., M.M., M.H. kepada Pengurus yang dilantik serta dilanjutkan dengan penyerahan bendera pataka I’M MHKes UNPAB.
Adapun pengurus I’M MHKes UNPAByang dilantik yaitu Ketua Umum: Suheri, Skep. Ners., Wakil Ketua I: dr. Yohnly Boelian Dachba, Wakil Ketua II: dr. Aulia Ramadhan, Sekretaris: Dr. dr. Sake Juli Martina, Wakil Sekretaris: Herman Syahrial Lubis, S.Kep. Ners, Bendahara: Khaliluddin, Wakil Bendahara: Marojahan Simanjuntak. Pada kepengurusan I’M MHKes UNPABterdapat bidang-bidang yaitu Bidang Organisasi dan Kaderisasi (Ketua: dr. Zulmarleni, Anggota: dr. Ahmad Ridwan Ritonga, dr. Andika Putra, Reza Fazri Prasetyo, Hetty Okamona Rumahorbo, dr. Abdi Kurniawan Purba), Bidang Hukum Advokasi dan Mediasi (Ketua: Hasan Basri, S.H., Anggota: dr. Ronnie Juliandri, Hottua Sihotang, S.H., Karina Lolo Capah, S.H, dr. T. Jauhardin Syahputra, dr. Guruh Laut Suhartono, Dian Erlana Sinuraya, Khairina Soraya, Amanda Sulistyani Indra P,) Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan (Ketua: dr. Deli Theo, Anggota: Raskhita Irena Debora, Dessy Listiawaty, dr. Sastra Wirawan, dr. Erizaldi, dr. Derry Afrian, dr. Fathul Jannah, dr. Rizky Dermawan), Bidang Kerohanian (Ketua: dr. Marwazi Sofyan, Anggota: dr. Helminur Iskandar Sinaga, dr. Sudomo Colombus Situmorang, dr. Putra Yani Novriandi), Bidang Pengabdian Masyarakat (Ketua: dr. Rudi Rahmadsyah Sambas, Anggota: dr. Irda Rienta Maela, Irhamuddin Siregar, dr. Hutri Ayu Dwisartika, dr. Jerry Fitrio J Tobing, Hanni Rahmi Lubis, dr. Farlin Subeki, Henny Saida Flora), Bidang Litbang Pendidikan dan Pelatihan (Ketua: Kamal Basri Siregar, Anggota: dr. Mayang Sari, dr. Nini Deritana, Nirmayani Sinaga, dr. Harry Haryanto, dr. Marlinawati, dr. Mahzul Harahap), Bidang Kerjasama, Komunikasi dan IT (Ketua: Mashur Al Hizkiyani, Anggota: dr. Chandra Istanti Prasetyo, dr. Alprindo Sembiring, dr. Dedy Gumilang Daulay, Raden Tafkurullah, Stevan Wahyudi) dan seluruh anggota I’M MHKes UNPAB ini berjumlah 62 orang mahasiswa.
Ketua I’M MHKes UNPAB, Suheri dalam sambutannya menyampaikan haru dan bangga menjadi Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan di Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, karena saat ini hukum kesehatan sangat diperlukan ditengah-tengan masyarakat dan kami sendiri para mahasiswa ini haus akan ilmu tersebut. Pada kesempatan ini kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Rektor UNPAB, Direktur Pascasarjana UNPAB, Ka. Prodi MHKes UNPAB, para Dosen dan Undangan yang hadir serta kawan-kawan seangkatan di Magister Hukum Kesehatan UNPAB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB: dr. Restuti Hidayani Saragih, Sp.PD, K-PTI, FINASIM., MH(Kes) yang juga merupakan Satgas Covid-19 Pemprov Sumatera Utara, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sumatera Utara: Mashur Al Hizkiyani, S.Kep., Ners., dan Pengurus, Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara: dr. Rudi Rahmadsyah Sambas dan pengurus. Hadir pula Rektor Bidang III: Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H, Sekretaris Pascasarjana: Indra Utama Tanjung, S.H., M.H. Tenaga Ahli Prodi MHKes UNPAB: M. Juang Rambe, S.H., M.H., serta Dekan dan Ka.Prodi dilingkungan UNPAB, Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Sumut Rusdi Pinem dan para undangan lainnya.
Seminar Nasional dibuka oleh Rektor UNPAB Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, S.E., M.M didampingi oleh Direktur Pascasarjana UNPAB Dr. Yohny Anwar, S.E., S.H., M.M., M.H yang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut dalam rutinitas mencerdaskan anak bangsa dan sebagai sumbangsih pemikiran kepada negara yang mana sangat sering dilakukan oleh Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) apalagi Program Studi Magister Hukum Kesehatan UNPAB ini satu-satunya di luar jawa yang mana saat ini mahasiswa MHKes UNPAB berjumlah 62 orang.
Seminar Nasional ini dipandu oleh Moderator: dr. Andika Putra, Sp.PD yang juga merupakan Direktur RSUD Aceh Tamiang.Pada kesempatan pertama Narasumber I: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Bapak Dr. Sundoyo, SH., MKM., M.Hum mengatakan bahwa Perlindungan hukum sudah diatur dalam regulasi dan perundang-undangan kita baik kepada tenaga medis, tenaga kesehatan dan masyarakat sebagai pasien. Pemerintah melalui kementrian hukum kesehatan mendorong kiranya perlindungan hukum ini dipahami oleh semua pihak untuk menghindarkan sengketa, dan apabila ada sengketa masing-masing pihak dapat memahami hak kewajiban masing-masing sehingga berakhir dengan baik secara hukum walaupun dapat juga mengarah kepada pidana atas kasus tertentu (kasuistik).
Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan Dr. Redyanto Sidi, SH., MH., CPMed(Kes)., CPArb yang juga Direktur LBH Humaniora dan Wakil Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Sumut ini sebagai Narasumber III menyampaikan bahwa penyelengaraan pelayanan kesehatan dalam perjalanannya tentu terdapat suka duka bagi semua pihak, sehingga perlu pemahaman hukum dan regulasi yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat baik pasien dengan rumah sakit/klinik, dokter atau dokter gigi, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnyaagar terhindar dari sengketa medis yang seharusnya tidak terjadi dan sebenarnya dapat dihindari dan kalaupun terjadi dapat diselesaikan secara mediasi.Perlindungan hukum tersebut diatur dalam Pasal 30, Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 50 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentangPraktik Kedokteran, Pasal 57 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 36(a) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, apabila ada dugaan pelanggaran harus dibuktikan dulu standar dan prosedur pelayanannya dan kita mengenal juga asas ultimum remedium. Pada akhir paparan materinya Redyanto Sidi mengajak perserta menyerukan jargon Prodi MHKes UNPAB ciptaannya yaitu: ‘Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan’.
Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H(Kes) yang juga Dosen Tetap Prodi MHKes UNPAB, Ketua DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Wilayah Sumut serta Founder Achilles Health Law Indonesia (AHLI) menyampaikan bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Mal Praktik itu tidak ada dalam literatur kita, yang mungkin adalah adanya kelalaian, sehingga sengketa yang muncul seperti adanya dugaan kelalaian, keluhan pelayanan dan pengobatanyang kurang baik, dan sebagainya sebenarnya dapat dihindari dengan memahami regulasi, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelayanan kesehatan dan memang dapat terjadi adanya ketidaknyamanan. Pelayanan kesehatan oleh rumah sakit/klinik, dokter atau dokter gigi, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnyaadalah Inspanning verbintenis, yaitu perjanjian upaya, artinya kedua belah pihak berjanji atau sepakat untuk berdaya upaya secara maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjikan ditambah lagi bahwa ada banyak regulasi yang melindungi sebagaimana disampaikan narasumber lainnya yaitu Dr. Redyanto dan Dr. Sundoyo. Perjanjian ini kan hukum keperdataan, tidak selayaknya dibawa ke ranah hukum lainnya apalagi pidana itu hal yang keliru kata Beni Satriayang aktif sebagai pemerhati hukum kesehatan dalam berbagai kesempatan.
Anggota DPR RI Komisi IX Bapak Dr. Edy Wuryanto, SKp., M. Kep selaku Keynote Speaker yang hadir secara daring via zoom pada Seminar Nasional tersebut memaparkan materi dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Pasien, Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit dalam Pelayanan Kesehatan menyampaikan bahwa DPR RI memprioritaskan perlindungan hukum bagi semua pihak sebagaimana regulasi yang ada. Bahwa rakyat butuh berobat untuk sehat dan mengobati adalah kewajiban dokter selaku tenaga kesehatan, tentu masing-masing harus memahami hak dan kewajibannya.
Kegiatan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan secara luring maupun daring melalui zoom. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang begitu antusias dengan materi dan gagasan yang disampaikan oleh para Narasumber dengan harapan kedepan dapat dibuat lagi dengan kesempatan dan isu terkini.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UNPAB dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumatera Utara Ketua dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara serta penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara UNPAB dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumatera Utara Ketua dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara.
Reporter : R/ Jalaluddin