mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dan menembak seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Seser Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku adalah laki-laki berinisial WP (30) warga Jalan SM Raja Gang Martoba Kecamatan Medan Amplas.
Demikian disampaikan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu M. Y Dabutar SH, MH kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Kapolsek Patumbak menjelaskan kronologis kejadiannya, seorang ibu rumah tangga datang ke Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi dmana rumahnya yang berada di Jalan Seser Link III Villa Mulia Sejahtera Kel.Amplas Kecamatan Medan Amplas pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 wib di santroni maling dan korban kehilangan satu unit sepeda motor yang di parkir dalam rumahnya.
Selanjutnya Tim Opsnal di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH,Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Keramat Kuda Jermal,” ujar Kompol Faidir.
Lebih lanjut, Kapolsek Patumbak menyebutkan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wib Tim URC melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi pelaku berada.
Setelah di ketahui keberadaannya, lalu personil bergerak kelokasi yang dimaksud. Dan pada saat pelaku hendak diamankan yang sedang bersembunyi di rumah temannya melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas dan pelaku berusaha melarikan diri.
Team URC tidak ingin targetnya melarikan diri langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai sasaran dan pelaku langsung tersungkur ketanah dan tidak sanggup lagi untuk melarikan diri akibat luka tembak yang di alaminya.
Selanjutnya pelaku diamankan dan di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapat perawatan atas luka tembak.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni kunci T, jam tangan, jaket Hoody warna hitam, uang sisa penjualan sepeda motor Rp.125.000.
Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak lima kali.
Pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan