Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Ayah Cabuli Anak Tirinya

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JS (55) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting SH MH mengatakan pelaku tak lain ialah ayah tiri dari korban yang masih di bawah umur.

“Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,”kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (26/7/2022).

Kasat Reskrim menambahkan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Lebihjauh Kasat menjelaskan, untuk psikologi terhadap korban, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban.

“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,”pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...