mimbarumum.co.id – Unit PPA Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus dugaan pencurian tas berisi uang Rp 40 juta yang dilakukan tiga orang anak perempuan di Komplek Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan viral di media sosial.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit PPA AKP Madianta BR Ginting SH MH.
“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak,”kata AKP Madianta.
Dalam kegiatan Restorative Justice, itu, kata Kanit PPA, pihaknya memanggil pihak orang tua dari masing masing sih anak untuk diberikan nasehat serta memanggil pihak korban yang merupakan pemilik tas.
“Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,”ucapnya.
Selain itu Kanit PPA juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan dapat bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik.
“Diharapkan kepada warga untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik,”pesan AKP Madianta.
Sementara itu, para orang tua dari ketiga anak perempuan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Polri khususnya Polrestabes Medan yang sudah membantu atas terlaksananya Restorative Justice. tersebut.
“Kami juga berterimakasih kepada korban yang telah memaafkan ketiga anak kami dan kami juga berjanji untuk mendidik serta membimbing anak kami agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap para orang tua dari ketiga anak tersebut.
Reporter : Rasyid Hasibuan