Jumat, Juli 5, 2024

UMK Tapsel Tahun 2021 Tetap Rp 2,9 Juta

Baca Juga

mimbarumum. co.id– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tapanuli Selatan (Tapsel) tetap Rp 2.903.042,34 di tahun 2021.

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel menetapkan UMK berdasarkan Surat Edaran Bupati Tapanuli Selatan, Nomor 561/7401/2020 tanggal 17 November 2020, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Nomor 188.44/582/KPTS/2020.

 

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Tapsel, Arman Pasaribu membenarkan kondisi ini. Menurutnya, tidak ada kenaikan UMK dari tahun 2020 lalu. Namun, lanjut dia, UMK yang ditetapkan ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari setahun, wajib diberikan upah sesuai ketentuan struktur dan skala upah.

 

Kadisnaker Tapsel, Arman Pasaribu

“Ketentuan struktur dan skala upah ini ada dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017,” ujar dia, Rabu (3/2/2021).

 

Karenanya, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, sambung dia, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Namun, melihat kondisi pandemi Covid-19 ini, pengupahan dapat dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja  dengan perusahaan secara musyawarah, sesuai kesepakatan.

 

Reporter  : Rizal Nasution

Editor : Siti Murni

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya