mimbarumum.co.id – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan menegaskan kepada seluruh peserta ujian CPNS di lingkungan Pemko Medan harus menunjukan identitas lengkap.
“Apabila peserta ujian tidak bisa menunjukkan asli E-KTP/KK maupun asli surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian SKD,” kata Kepala BKD&PSDM Kota Medan Muslim Harahap di Balai Kota Medan, Kamis (13/2/2029).
“Persyaratan ini ternyata berubah, artinya peserta yang mengikuti ujian SKD wajib menunjukkan asli E-KTP/KK serta surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku. Untuk itu, kita berharap kepada seluruh peserta agar tidak lupa membawanya sehingga dapat mengikuti ujian SKD,’’ ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Langkat Serahkan 446 SK CPNS
Di samping itu lagi tambah Muslim, para peserta juga dilarang membawa buku-buku dan catatan lainnya, termasuk kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil maupun bolpoin. Lalu imbuhnya, peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman, senjata api maupun senjata tajam.
“Saat ujian berlangsung peserta dilarang bertanya ataupun berbicara dengan sesama peserta ujian. Peserta ujian juga dilarang menerima ataupun memberikan sesuatu kepada peserta ujian lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung,” terangnya.
Muslim selanjutnya menegaskan, agar para peserta jangan sampai terlambat datang ke lokasi ujian.
“Di samping itu juga, peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian serta dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus,” tegasnya.
Ujian CPNS untuk Pemko Medan, diikuti sebanyak 2.386 orang peserta dan menggunakan 4 ruangan di SMPN 1 Medan. Ujian berlangsung selama 3 hari mulai 15-17 Februari, ujian dengan sistem Komputer Assisted Test (CAT). (jepri)