mimbarumum.co.id – Uang sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218 ribu dari Asiong tak bisa dinikmati H. Pangonal Harahap, Bupati non aktif Kabupaten Labuhanbatu.
Malahan upeti itu menggiring Bupati yang diusung Partai PDI Perjuangan itu masuk ke penjara dengan ancaman selama 8 (delapan) tahun penjara.
“Meminta kepada hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra I, PN Medan, Senin (11/3/19).
Tak hanya dijerat hukuman penjara, Jaksa juga menuntut kepada Majelis Hakim yang diketuai Erwan Effendi, agar hak politik Ketua Partai Cabang Labuhanbatu itu dicabut.
Pantauan mimbarumum.co.id, terdakwa Pangonal Harahap terlihat cemas saat mendengarkan dakwaan itu. Ia hanya tertunduk sembari menggerak-gerakkan kedua jari jempolnya yang saling bersentuhan.
Dody Sukmono salah satu Tim JPU dalam pembacaan nota tuntutannya juga menyampaikan, agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp250 Juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000. Apabila tidak dibayarkan atau harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim, Erwan Effendi menunda persidangan hingga sepekan dan dibuka kembali dalam agenda pledoi.
Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan Penuntut Umum KPK bahwa terdakwa Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp42,28 miliar serta SGD 218 ribu dari pengusaha bernama Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Penuntut Umum menyatakan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam kapasitasnya sebagai pemegang jabatan.
Uang Rp 42,28 Miliar dan SGD 218.000 itu diduga diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu untuk proyek tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya.
Dan, ternyata terdakwa memang diduga telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek-proyektersebut kepada perusahaan milik Asiong.(Jep)