mimbarumum.co.id – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Sungai Sitio-tio yang terletak di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Jumat (19/11/2021).
Turut mendampingi, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan Awalludin S.Ag MH, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH dan Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino.
AKBP Putu Yudha mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (16/11/2021), sekira Pukul 09.00 WIb. Seorang warga bernama Warsimin yang sedang berada di ladangnya menjumpai 1 karung goni dengan bau menyengat. Goni itu tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran Sungai Sitio-tio.
Kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu. Ia membukanya dan ternyata di dalamnya seorang bayi laki laki yang sudah meninggal dunia.
Warsimin kemudian memberitahukan kepada teman-temannya. Selanjutnya temuan itu dilaporkan ke Polsek Prapat Janji, Polres Asahan.
Selanjutnya, Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Kamis (18/11/2021), petugas menemukan petunjuk, bahwa tersangka pembuang bayi tersebut adalah wanita berinisial FA (18). Ibu kandung bayi tersebut.
“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup. Namun karena panik, FA langsung memasukkan bayi malang itu ke karung goni dan dibuang ke sungai,” kata Kapolres.
Lebih lanjut dikatakannya, motif dari tersangka membuang bayi tersebut untuk menutupi malu. Sebab, bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 342 KUHP, tentang ibu membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddin S.Ag MH, memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya. Karena dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap Kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” ucap Awaluddin.
Sumber : Medancyber.com