Medan, (Mimbar) – Dua mantan pejabat pada PT. Bank Sumut mendapatkan tuntutan masing-masing tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus sewa kendaraan operasional yang dinilai merugikan negara hingga mencapai Rp10,8 miliar.
Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa M Yahya dan M Jefri Sitindaon yang sebelumnya masing-masing menjabat selaku Direktur Operasional Bank Sumut dan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut itu juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta atau digantikan
kurungan badan selama enam bulan.
Tuntutan dibacakan Netty Silaen selaku JPU Tipikor Kejatisu, Senin (6/2) dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Medan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.
Sebagaimana disampaikan JPU kepada wartawan, bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor.
“Dalam kasus ini, keduanya terbukti bersalah melakukan pembayaran sewa kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK)
tahun 2013, hingga negara mengalami kerugian Rp 10,8 Milyar,” paparnya.
Selain itu kedua terdakwa bersama, Pls PPK Bank Sumut Zulkarnain, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan (berkas terpisah), tidak hanya melakukan pembayaran sewa kenderaan tanpa kontrak akan tetapi para pelaku juga melakukan penentuan harga berdasarkan ketentuan dari pihak rekanan penyedia jasa sehingga menguntungkan pihak CV Surya Pratama yang dipimpin oleh Haltatib (DPO) dalam kasus tersebut.
Sementara itu dalam persidangan, pihak penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada pekan depan.(Jep)