mimbarumum.co.id – Sejumlah massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Koordinator aksi BARIS, Ahya mengungkapkan, para demonstran mendesak BPOM untuk bertanggung jawab atas merebaknya gangguan ginjal akut misterius pada anak.
“Setelah ditelusuri kebanyakan kasus kematian dipicu akibat anak-anak mengonsumsi obat dalam bentuk sirup dan cair dengan kandungan berbahaya,” ujar Ahya saat ditemui di lokasi, Rabu.
Merujuk data Kementerian Kesehatan, hingga 24 Oktober telah ditemukan 245 kasus di 26 provinsi. Dari keseluruhan kasus tersebut, 141 kasus meninggal dunia (fatality rate 58 persen).
Ahya mengatakan, setidaknya ada empat tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa kali ini. Tuntutan pertama, kata Ahya, massa meminta BPOM bertanggung jawab terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menimpa pada anak-anak dan balita.
“BPOM selaku badan pengawas dan pemberi izin, lalai dalam mengawasi peredaran obat dan sirup yang mengandung bahan berbahaya,” ungkap dia.
Kemudian, Menurut Ahya, BPOM harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 yakni pelaksanaan pengawasan sebelum dan selama beredar. Fungsi pengawasan itu dinilai tak berjalan dengan baik.
“Ketiga, mendesak BPOM harus mencabut izin usaha dan produksi para industri farmasi yang sudah mengeluarkan obat sirup yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM,” ucap Ahya. Tuntutan keempat, meminta agar kepala BPOM untuk dicopot karena diduga melakukan gratifikasi suap izin produksi dan izin edar.
Sumber : kompas.com