Selasa, Juli 9, 2024

Tuntut Keadilan, Massa Ojol Demo DPRD Sumut

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Puluhan penarik ojek online (ojol) yang tergabung dalam Garda Indonesia Region Sumut berunjukrasa di DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/8). Mereka menuntut keadilan atas berbagai aturan yang telah mengurangi pendapatan/ penghasilan mereka sehari-hari.

Koordinator aksi, Joko Pitoyo menegaskan, pihaknya mengingatkan pemerintah adanya aplikator online yang tidak memiliki kantor. Sehingga hal ini menjadikan pengemudi dan costumernya tidak memiliki tempat pengaduan jika mendapati masalah, seperti barang yang tertinggal dalam kendaraan, maupun bila terjadi kecelakaan.

“Ini membuat rekan-rekan kami menjerit, karena selain harus bersaing, tarif untuk jasa pengantaran jauh berkurang akibat aplikator yang tidak jelas. Dan sesuai dengan PERMENHUB BAB V Pasal 16 ayat 2, pendaftaran seharusnya dilakukan secara tatap muka,” ungkap Joko Pitoyo, dalam orasi yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani dari Fraksi NasDem.

Ia juga menyesalkan aturan biaya parkir yang tidak memihak kepada penarik Ojol, serta larangan masuk ke hotel dan lain-lain. Hal ini membuat jasa pengantaran jeblok.

“Contoh ada satu hotel yang melarang masuk ojol, terpaksa kami telepon, kebetulan yang mesan barang dari luar negeri. Kena biaya pulsa, lalu tarif parkir, akhirnya jasa antar terpaksa menutupi biaya tersebut,” ujarnya.

Karenanya, Joko menuntut keadilan dengan menuntut revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Transportasi, dan terapkan Permenhub No 12 Tahun 2019 sesuai dengan isi peraturan di dalamnya.

Kemudian, mereka meminta revisi KP348 Evaluasi Tarif Ojek Online (Khusus Zona 1) yang tidak pernah dievaluasi sejak terbitnya Permenhub Tahun 2019.

“Kita juga minta Kementerian/Dinas Tenaga Kerja Dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ) agar proaktif mengawasi jalannya kemitraan agar berjalan Sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, Kominfo sebagai pemegang mandat tarif kargo (Food & Send) sesuai dengan Permenkominfo No 1 Tahun 2012, agar melaksanakan fungsinya untuk merumuskan tarif kargo dasar/minimum, dengan melibatkan mitra dan menetapkan aturan yang baku dan seragam.

Menyikapi ini, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menyebutkan, pihaknya akan menampung aspirasi para ojol, dengan mengundang perwakilan peserta aksi, yang dijadwalkan digelar 11 Agustus 2022.

Setelah mendengarkan penjelasan Rahmansyah, peserta aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib, untuk selanjutnya menggelar aksi serupa di DPRD Medan.

Di sana, mereka mendesak Walikota Bobby Nasution untuk menerbitkan Peraturan Walikota sebagai kebijakan daerah (turunan Permenhub).

Reporter : Jamaluddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya