PT Sumatra Raya Sari Engineering Dilaporkan Karyawannya

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – PT Sumatra Raya Sari Engineering dilaporkan karyawannya, Baharudin Sembiring warga Jalan Diski, Glugur Rimbun, Desa Sari Rejo Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut.

Baharudin mengeluhkan dana pensiun dirinya yang tidak wajar semasa ia mengabdikan dirinya ke perusahaan hingga puluhan tahun hanya diberi ‘pesangon’ pensiun sebesar Rp15 juta.

“Saya hanya minta hak saya yang pantas selama saya mengabdikan diri di perusahaan itu,” kata Baharuddin didampingi kuasa hukumnya kepada wartawan usai menjalani sidang mediasi di Kantor Disnaker Provinsi Sumut Jalan Asrama Medan, Rabu (21/8/2019).

Baharuddin mengaku melaporkan PT Sumatra Raya Sari Engineering yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan yang beralamat di Jalan Tembaga Kecamatan Medan Area.

- Advertisement -

Tim kuasa hukum yang memperjuangkan nasib Baharuddin yakni melalui Kantor RYS & Partner dengan para penngacaranya yakni Resky Yudarty Solia, Dedi Kurniawan dan Evermin Gulo.

Dia mengaku sudah bekerja sejak tahun 1970 hingga 1988, meski sempat terhenti beberapa tahun, lalu dipanggil kembali untuk aktif bekerja oleh pihak perusahaan pada tahun 2003 hingga 2019.

“Umur saya sekarang 72 tahun dan sudah tidak sanggup lagi untuk bekerja. Makanya saya hanya minta dana pensiun saya tolong dikeluarkan selayaknya,dan saya mengharapkan pihak Disnaker jangan berpihak kepada pengusaha tapi berpihaklah kepada karyawan sesuai dengan tugas dan fungsinya, “katanya dengan nada sedih.

Sementara itu, Resky Yudarty Solia menambahkan pihaknya sudah pernah melayangkan surat ke Disnaker Sumut melalui Kantor RYS & Partner selaku kuasa hukumnya, namun tidak ditanggapi.

Sementara pihak perusahaan melayangkan surat ke Disnaker langsung ditanggapi. “Ada apa dengan pihak Disnaker, kenapa kita yang melapor, kok malah kita yang terlapor,” ujar Resky.

Resky mengaku dalam sidang mediasi dan klarifikasi dipimpin mediator Hubungan Industri dari Disnaker Provinsi Sumut bernama Normalina Tarigan,SH dan Lemmy Pakpahan,SE. Dalam mediasi itu dijelaskan bahwa awal mula Baharudin Sembiring telah meminta uang pensiun dan dijawab oleh pihak perusahaan, ‘nanti saya hitung’.

Namun, saat Baharuddin untuk kali kedua meminta mengajukan pensiuan malah dijawan pihak perusahaan ‘tidak ada uang pensiun. Hingga Baharuddin bertanya untuk kali ketiga malah disuruh untuk menandatangani surat pengunduran dirinya.

Sementara menurut keterangan peruaahaan yang dihadiri langsung Direktur PT. Samatra Raya Sari Engineering, Budi Sumargo alias Aan malah membantah pernyataan mantan karyawannya tersebut. Ia mengatakan kalau perusahaannya tidak ada aturan program dana pensiun. (mal)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kementerian Kominfo Nilai PB PON XXI Wilayah Sumut Jalankan Tugas dengan Baik

mimbarumum.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengapresiasi Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI wilayah Sumut, telah...