mimbarumum.co.id – Anggota DPR-RI H. R. Muhammad Syafi’i, SH, MHum (Romo) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus tanah Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Sedari awal Romo menegaskan pihaknya komit menuntaskan kasus tanah Sarirejo sampai masyarakat memperoleh sertifikat atas lahan mereka.” tegas Ketua Rumah Aspirasi Romo Center, Ir Tosim Gurning kepada wartawan di Medan, Rabu (31/8/2022).
Pada pertemuan itu, Tosim Gurning didamping Sekretaris Rumah Aspirasi Romo Center RM Khalil Prasetya ST, MKom, Bendahara Zulaika Rosta, dan pengurus lainnya diantaranya Nizam Syafawi, M Fadhli Ikram, Surya Erdianto, Avrat Malika, Ishak Ari Prabowo, serta dari Syafi’i Lawfirm Direktur Rahmad Lubis dan Sekretaris Zulkifli, serta Ketua Fahmi Ummi, Widya Ariani yang juga Ketua Tim Khusus Sarirejo yang ditunjuk Romo.
Mereka merespon beredarnya Surat Tugas Nomor 047/A.61-DPRRI/III/VIII/2022, yang diterbitkan anggota DPR-RI Romo H. R. Muhammad Syafi’i, SH, MHum. Dalam surat itu, Romo selaku anggota DPR RI, menugaskan seseorang bernama Widya Ariani Nasution sebagai Ketua Tim, untuk mengumpulkan data yang diperlukan terkait tanah di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dalam Surat Tugas itu juga disebutkan, bekerjasama dengan Kantor Hukum Syafi’i Law Firm dan Rumah Aspirasi Romo Center serta melaporkan secara berkala hasil/tahapan kegiatan Tim kepada Pemberi Tugas sampai tugas selesai dilaksanakan. Terkait beredarnya Surat Tugas tersebut, beberapa masyarakat Sari Rejo mempertanyakan, dalam kapasitas apa Romo M Syafi’i memberikan surat tugas dalam persoalan penyelesaian tanah di Kelurahan Sari Rejo.
Menyikapi ini, Ketua Rumah Aspirasi Romo Center, Ir Tosim Gurning menegaskan, surat tersebut bertujuan mengawal kasus Sarirejo tetap dalam koridor hukum. Tosim Gurning sebaliknya mempertanyakan munculnya keresahan yang tidak berdasar.
“Yang saya duga yang resah kemungkinan para mafia tanah, karena bagi mereka lebih bagus terus ada masalah,”tegas Tosim Gurning.
Hal senada diutarakan Sekretaris, RM Khalil Prasetya ST, MKom bahwa sudah nyata ada pihak-pihak yang terganggu terhadap komitmen Romo menyelesaikan kasus tanah Sarirejo, ujarnya. Terkait penunjukan Widya Ariani sebagai Ketua Tim Khusus Sarirejo, Khalil Prasetyo menyebutkan, hal ini sudah melalui proses, saat Romo melakukan kunjungan ke Sarirejo pada 10 Agustus 2022.
Dalam pertemuan itu, jelas Khalil, hadir sekitar 90 warga setempat, dan pengusulan nama Widya disampakan Ketua Fahmi Umi Medan Johor, dengan alasan yang bersangkutan adalah Ketua Fahmi Ummi Kota Medan. Tugas Tim Khusus adalah untuk mendata surat tanah masyarakat untuk diuji keabsahannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum mendapatkan sertifikat.
Sejak ditangani Romo tahun 2016, pihaknya sudah berhasil mengumpulkan ribuan surat tanah dari 9000 kepala keluarga dengan luas tanah seluruhnya 260 hektar. Seluruh pengumpulan data dan surat tanah berupa Surat Keterangan Tanah tidak dipungut biaya.
Reporter : Jamaluddin