Selasa, Juli 9, 2024

Tuntaskan Kasus Judi dan TPPU Apin BK, Kapolda Sumut Tegaskan Tidak Terlibat Konsorsium 303

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seluruh berkas perkara judi yang melibatkan tersangka Apin BK, bos judi terbesar di Sumatera Utara telah diselesaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Hal itu dibuktikan dengan telah diserahkan tersangka Apin BK beserta aset-asetnya hasil TPPU perjudian mencapai Rp157 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (26/1/2023).

Usai menuntaskan berkas perkara Apin BK, Panca menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu.

“Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU, membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK, itu fitnah yang sungguh keji,” katanya.

“Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut juga bertanya kepada tersangka Apin BK apakah dirinya pernah bertemu langsung dengannya. Mendengar itu Apin BK menjawab tidak pernah.

“Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium, bukan saya,” jawab Apin BK di hadapan Kapolda Sumut.

Panca pun kembali menegaskan agar Apin BK menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi di persidangan.

“Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin, konsorsium 303 itu fitnah,” tegasnya.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan Digelar, Hanya 11 Anggota DPRD Medan yang Hadir

mimbarumum.co.id - DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6...

Baca Artikel lainya