mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan kasus suap terdakwa Dzulmi Eldin kembali digelar lewat teleconference dengan menghadirkan 7 orang saksi, Senin (20/4/2020).
Dalam kesaksiannya, Isa Ansyari Kadis PU Medan non aktif dalam kasus itu mengaku memberi uang senilai total Rp530 juta kepada Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler melalui beberapa kali tahapan.
“Pertama Rp20 juta ada 4 kali, kemudian Rp200 juta sekali, Rp250 juta sekali, uang itu saya kasih,” ujar Isa Ansyari
Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis kemudian bertanya, “Kepada siapa anda berikan uang itu?,” tanya majelis kepada Isa Ansyari. Isa Ansyari lalu menjawab bahwa ia memberikan uang tersebut sesuai permintaan Syamsul.
“Yang minta Syamsul, Syamsul tak cerita untuk kepentingan Wali Kota,” aku Isa Ansyari kepada majelis.
Baca Juga : Eldin Klaim Enggak Pernah Perintah Samsul Ngutip Upeti
Ketika ditanya oleh majelis hakim kenapa dirinya mau memberikan uang sebesar itu kapada Syamsul Fitri, Isa mengaku bahwa dirinya menuruti permintaan Syamsul karena yang bersangkutan merupakan protokoler dan orang kepercayaan Wali Kota Medan.
“Karena saya menganggap bahwa Syamsul merupakan protokeler Pemko dan orangnya Wali Kota,” sebut Isa Ansyari.
Sementara itu saksi lain, Abdul Johar yang merupakan sekertaris Kepala Dinas Pendidikan Pemko Medan mengaku bahwa dalam kasus itu Syamsul Fitri datang meminta bantuan kepadanya karena alasan Pak Wali akan berangkat ke Jakarta.
“Pak Syamsul datang langsung ke saya, minta bantuan katanya pak Wali mau berangkat ke Jakarta. Beberapa hari kemudian saya berikan uangnya Rp100 juta,” sebutnya kepada hakim.
“Loh kenapa kok Syamsul datangnya ke anda, anda kan sekertaris bukan Kadis? Menurut anda dia (Syamsul) datang berkaitan kedinasan atau pribadi? Apa selanjutnya anda tidak memberitahukan itu ke kadis,” tanya majelis hakim kepada saksi.
Namun saksi yang merupakan sekertaris Kadis Pendidikan itu berpendapat bahwa kedatangan Syamsul karena permintaan pribadi. “Menurut saya itu pribadi majelis, karena dia (Syamsul) datangnya ke saya. Saya tidak beritahukan ke Kadis pada saat itu,” jawab saksi.
“Kok bisa anda memberikan uang sebesar itu padahal anda bukan Kadisnya? Apakah karena anda mengharapkan jabatan tertentu? Sekarang apa jabatan saudara?,” tanya hakim kembali kepada saksi.
“Siap, karena dia datangnya ke saya majelis. Saya masih sekertaris sampai sekarang,” jawab Abdul Johar.
Sedangkan Iswar, Kadis Perhubungan yang juga hadir sebagai saksi menyatakan, Syamsul fitri dua 2 kali datang langsung menemuminya. Dikatakan Iswar, Syamsul mengatakan minta bantuan karena kekurangan uang operasional Wali Kota.
Atas permintaan Syamsul Fitri tersebut, Iswar kemudian memberikan uang sebesar Rp200 juta melalui dua kali tahap pemberian. Yang pertama sebesar Rp150 juta dan yang kedua sebesar Rp50 juta.
Sedangkan saksi Suherman, Kadispenda/ Badan pengelola Pajak Pemko Medan mengaku bahwa Syamsul datang beberapa kali meminta bantuan uang operasional Walik
Kota. Sebelum rombongan Pemko Medan berangkat ke Jepang dirinya mengaku memberi Rp110 juta, kemudian sepulang rombongan dari jepang sebesar Rp100 juta.
Saksi lain, Khairunisa yang merupakan Kadis Pemberdayaan Perempuan Pemko Medan juga mengaku memberikan uang Rp70 juta atas permintaan Syamsul melalui telvon. Uang tersebut diberikannya melalui beberapa kali tahap pengiriman.
Sementara itu Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan yang juga hadir sebagai saksi dalam kasus itu tetap pada kesaksiannya sesuai BAP.
“Pak wali menyuruh saya untuk menemui dinas-dinas, “Minta sama bisa Kadis-kadis”, katanya sama saya. Itu untuk kegiatan baik di tarakan ataupun di Jepang,” ujar Syamsul Fitri menirukan perintah Eldin.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy