Jumat, Juli 5, 2024

Tuding Polantas Nunggak Pajak Kendaraan, Dua Youtuber Jadi Tersangka

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pemilik akun youtuber Joniar News Pekan yakni Joniar M Nainggolan (45) warga Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Medan Perjuangan dan Benni Eduard Hasibuan (39) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat dibekuk polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka.

Kata Martuasah, penangkapan kedua youtuber berawal adanya laporan seorang Polantas, Johansen Ginting ke Polrestabes Medan.

“Dalam laporannya, pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB korban berada di Jalan Putri Hijau Keluragan Kesawan, Kecamatan Medan Barat sedang bekerja mengatur lalulintas. Tiba-tiba anggota Polantas itu dihubungi oleh rekannya yang juga anggota Polantas, M Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung guna menyampaikan jika vidio Johansen viral lantaran sepedamotornya dengan Plat Polisi BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak,” ujarnya.

Baca Juga : Sedekah, Seperti Air Padamkan Api

Berdasarkan video yang diviralkan pemilik account Youtube Joniar News Pekan itu sambungnya, anggota Polantas secara pribadi merasa keberatan lantaran dikatakan menunggak pajak. Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu.

“Korban merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor (tersangka-red) tanpa seizin korban serta mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polrestabes Medan,” terangnya.

Lanjut dia, berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu.

Juga pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa dan ITE dari USU, penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar akhirnya kedua Yotuber itu ditetapkan sebagai tersangka. Selasa malam kedua tersangka kita bekuk dari rumahnya masing-masig.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya