mimbarumum.co.id – Truk muatan sabu dengan modus angkut kelapa yang diungkap BNN RI dan BNN Sumut belum lama ini ternyata dikendalikan seorang napi dari Lapas Palembang.
Truk asal Aceh berisi 49,840 Kg sabu diamankan di Jalan Kapten Sumarsono dan digeledah petugas pintu tol Helvetia. Sabu tersebut diseludupkan dibawah tumpukan 30 ton kelapa.
“Dari hasil tersebut telah diamankan terhadap 4 orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis methamphetamine yang biasa kita sebut sabu sebanyak 47 bungkus (47 kg),” kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Senin (17/8/2020).
Adapun keempat tersangka yang diamankan yakni supir truk berinsial M alias Ipon, kernet M alias Yusuf alias Bakat, pemilik sabu berinsial IS warga Aceh, dan Her seorang narapidana Lapas Kelas I Palembang yang merupakan pengendali Narkoba.
Baca Juga : Modus Muat Kelapa, Truk Asal Aceh Seludupkan Sabu
“Tersangka Her, berstatus narapidana. Herannya kita di dalam Lapas tetap mampu mengendalikan narkoba diluar,” ujar Arman.
Ia mengatakan 47 bungkus narkoba ini berasal dari Malaysia, yang dikirim lewat laut masuk ke Aceh.
“Dan akan di distribusikan ke Sumut, Sumsel dan Riau, modus operandi yang mereka lakukan transportasi yang digunakan kendaraan darat dengan membawa hasil pertanian,” ujar Arman.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat dan petugas di lapangan agar memberikan perhatian agar tidak kendor memeriksa kendaraan yang membawa hasil pertanian,” sambungnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan sabu-sabu yang disimpan di dalam truk bermuatan kelapa, Kamis (13/8/2020) sore.
Truk dengan nomor polisi BL 8853 KU bermuatan kelapa yang didalamnya terdapat sabu ini, datang dari arah Aceh menuju Medan, melintas lewat tol Binjai-Helvetia.
Begitu keluar dari pintu tol Helvetia, petugas BNN yang melakukan penyelidikan kasus ini langsung memepet dan memberhentikan truk tersebut.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy