mimbarumum.co.id – Pria berusia 43 tahun ini akhirnya bisa bernafas lega, meskipun kini ia mengalami cacat seumur hidup gegara perlakuan aparat kepolisian yang menangkapnya. Pengadilan membebaskannya dari tuduhan sebagai bandar narkoba.
Hamdani alias Deni (43) warga Jalan Jermal 15, Gang Spirit, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei, Tuan itu langsung memeluk istrinya, sesaat setelah hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dirinya tidak bersalah.
“Setelah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan dan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik yang memimpin jalannya persidangan di Ruang Cakra VIII, Senin (18/2/19).
Dalam persidangan majelis berempati terhadap kasus yang menjerat terdakwa. Hakim Erintuah Damanik menyampaikan agar terdakwa Hamdani segera dibebaskan dari dalam tahanan serta dikembalikan harkat dan martabatnya.
“Demikian putusan ini saya bacakan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum silahkan mengambil sikap apabila tidak sependapat dengan putusan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim, Erintuah yang juga menjabat sebagai Humas di PN Medan.
Hamdani yang sedari tadi duduk di kursi pesakitan tak kuasa menahan tangis. Usai persidangan ditutup terdakwa langsung memeluk istrinya dan menangis dipundaknya.
Istri Hamdani yang sudah lama tak merasakan dekapan seoarang imam, akhirnya pinsan hingga tak sadarkan diri.
Tak terima dengan kakinya yang patah hingga cacat seumur hidup, terdakwa Hamdani berniat untuk melaporkan peristiwa yang dialami untuk memperoleh keadilan.
“Saya akan menuntut keadilan bang. Lihat kaki saya sampai cacat seumur hidup,” ujar Hamdani terbatah-batah menahan tangis, kepada wartawan.
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Meirita dan Flowrin Harahap sebelumnya menuntut Hamdani dengan pidana penjara selama enam tahun penjara.
Pada nota dakwaan, JPU menyebutkan penangkapan Hamdani hasil pengembangan dari Syafaruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah) yang ditangkap terlebih dahulu pada 7 Mei 2018 lalu oleh petugas Polda Sumut.
Menurut JPU, awalnya petugas kepolisian dari Polda Sumut yaitu Rocky Frengki Manara Silitonga, Fadli dan M. Yasir Nasution mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Keramat Indah, Gang Dojo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kemudian polisi melihat Udin berdiri di pinggir jalan meletakkan 2 plastik bening tembus pandang berisi sabu di atas meja yang di tengahnya terdapat pohon kayu seri yang berada di pinggir jalan terletak di hadapan Udin dengan jarak 2 meter. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Udin dan diboyong untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.(Jep)