TPL Hormati Upaya Hukum Terdakwa Perusakan dan Penguasaan Aset

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Manajemen PT. Toba Pulp Lestari Tbk., menghormati langkah hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa perusakan dan penguasaan aset perusahaan itu.

“Kami menghormati hal itu. Siapa saja yang merasa tidak puas dengan vonis pengadilan boleh melakukannys” ucap Komisaris Independen perusahaan rayon itu Thomson Siagian, SH, Kamis (29/8/24) dalam konferensi persnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan vonis kurungan badan selama 2 (dua) tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua Siallagan yang juga disebut sebagai Ketua Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan.

Hakim menjatuhkan vonis itu karena menganggap perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana, telah melakukan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dikuasai TPL.

- Advertisement -

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] Yoyok Hadi Syahputra yang berharap terdakwa mendapat hukuman empat tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keberatan atas vonis yang dinilai tak adil, Sobartua Siallagan melalui Penasihat Hukumnya Boy Raja Marpaung dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) pun telah resmi mengajukan banding dan menerima akta banding sebagai bukti.

“Sesungguhnya sebelum upaya hukum yang kami (PT. TPL Tbk.) lakukan terhadap terdakwa ini, kami sudah berupaya secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk mengurungkan niatnya melakukan tindak pidana ini,” ucap Thomson.

Namun, katanya yang bersangkutan tidak mengindahkan hal tersebut tetapi justru tetap melakukan tindakan perusakan dan penguasaan atas lahan konsesi tersebut.

“Upaya hukum ini akhirnya terpaksa kami tempuh setelah upaya persuasif tidak mendapatkan respon,” katanya.

Direktur PT. TPL Tbk. yang juga merangkap selaku Sekretaris Perusahaan, Anwar Lawden. SH yang hadir dalam konferensi pers itu menambahkan upaya hukum yang dilakukan perusahaannya untuk menjaga dan melindungi konsesi yang telah diberikan oleh pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan dan kebakaran hutan serta lahan.

“Apabila perusahaan tidak melaporkan, maka perusahaan akan dituduh melakukan pembiaran. Atas kelalaian itu perusahaan bisa dijatuhi sanksi hingga pencabutan ijin,” ucapnya.

Pada bagian lain penjelasannya, Anwar Lawden memastikan perusahaannya terus melakukan upaya kemitraan dengan masyarakat setempat, baik dengan masyarakat yang berdampingan dengan pabrik maupun yang berdekatan dengan lahan konsesi.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT. TPL Tbk. Ignatius Arí Djoko Purnomo yang turut menghadiri konferensi pers itu memastikan perusahaannya akan tetap taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku sehingga dalam operasionalnya memastikan kesemuanya tidak ada yang bertentangan dengan hukum.

Tak hanya itu, katanya, mengingat produk perusahaan itu yang berupaya serat rayon untuk memenuhi kebutuhan luar negeri, maka perusahaannya juga memastikan mengakomidir aturan atau persyaratan khusus dan ketat yang ditetapkan oleh negara-negara tujuan ekspor.

Reporter : Ngatirin

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...