Tokoh dan Masyarakat Adat Gelar Diskusi Publik Terkait Nasib Tanah Adat di Mata Hukum Indonesia

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Di latar belakangi oleh kasus yang menimpa masyarakat Rempang Batam di Provinsi Kepulauan Riau, 4 orang tokoh pemuda Sumatera Utara (Sumut) menggelar Forum Diskusi Masyarakat Indonesia bersama masyarakat dan tokoh adat, Minggu (15/10/2023).

Diskusi publik yang berlangsung di Cafe D3, Jalan Veteran Pasar 7, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, ini mengangkat tema ‘Nasib Tokoh Adat, Masyarakat Adat dan Lahan Adatnya di Indonesia’.

Dalam diskusi ini menghadirkan narasumber Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Tuanku Tengku Fauzi Metar SKom MHum Al Mulk Akbar, Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang Datok Muhammad Arifin, Direktur Executive Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara / LIPPSU Azhari AM Sinik dan Ketua DPD K.A.I Sumut DR. (C) Surya Wahyu Danil Dalimunthe SH MH.

Tuanku Tengku Fauzi Metar, SKom, MHum, Al Mulk Akbar menitik beratkan pembicaraan pada kehadiran Kerajaan Metar Bilad Deli serta wilayahnya yang berada di daerah Mabar sampai ke Percut, serta peran sertanya pra dan pasca di masa pemerintahan Republik Indonesia saat ini.

Sama halnya dengan Datok Muhammad Arifin, juga menceritakan tentang nasib masyarakat adat serta lahan adatnya yang berada di wilayah Kesultanan Serdang, baik yang masuk dalam konsesi di zaman kolonial Belanda maupun diluar konsesi, dimana saat ini menjadi milik negara dengan alasan hutan lindung seperti yang berada dipinggir pantai laut.

Sementara, Azhari AM Sinik memfokuskan pembicaraan terkait perjuangannya memperjuangkan lahan adat selama ini, terkhusus yang berada di Sumatera Utara yang sempat terhenti dikarenakan adanya wabah covid 19.

“Ini harus diperjuangkan dengan serius. Lahan adat harus dikembalikan ke masyarakat adat,” ucap Azhari Sinik.

Selain itu, yang cukup menarik sekali di saat DR. (C) Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH memaparkan status masyarakat adat dan juga lahan adatnya di mata hukum sesuai UUPA No.5 Tahun 1960 yang diterapkan Indonesia.

Menurutnya, perlu ada kajian ulang asal-usul riwayat tanah sebagian yang dimiliki PTPN II, sebab awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berisikan masyarakat adat dan juga lahan adatnya diakui negara, namun hal itu juga dinasionalisasi negara.

Sebelumnya Indonesia juga terhimpun dari beberapa kerajaan yang memiliki wilayah kekuasaan masing-masing.

Sementara, dalam kata sambutannya, Ketua Panitia M. Arif Tanjung mengatakan, diskusi publik yang seperti ini akan diselenggarakan lagi dengan waktu dan kesempatan lain, tentunya dengan durasi waktu yang lebih panjang dan menghadirkan lebih banyak narasumber, termasuk dari Pemerintah.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada peserta yang hadir dan narasumber yang sudah turut mensukseskan acara tersebut.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Diikuti Puluhan Sarjana Hukum, DPC Peradi Medan Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

mimbarumumum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Sumatera Utara menggelar pendidikan khusus profesi advokat...