Toko di Kesawan Patuhi Aturan PPKM Darurat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seluruh toko penjualan alat musik dan olahraga raga di Jalan Kesawan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (13/7/2021) siang,
memilih tutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Sikap patuh terhadap PPKM Darurat tersebut atas kesadaran para pemilik Toko setelah tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat, Kodim
0102 BS, Koramil 02/MB, dan kecamatan melakukan Sosialisasi Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan. Petugas juga menempelkan selebaran berisi himbauan
penutupan toko hingga tanggal 20 Juli 2021.

Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak yang didampingi Kompol Efendi Tarigan dan Plt Kapolsek Medan
Barat AKP Tina, mendatangi seluruh toko sepanjang Jalan Kesawan yang masih buka. Dengan humanis, petugas memberikan imbauan kepada pemilik toko agar
menutup usahanya demi kesehatan bersama.

“Ayo pak, tutup sementara tokonya sampai tanggal 20 Juli 2021. Kita menghimbau menutup sesuai dengan surat edaran wali kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal
12 Juli 2021,” sebut Maringan.

Melihat petugas datang sambil memberikan himbauan, pemilik toko langsung bergegas menutup tokonya masing-masing. Seorang pemilik toko, Jamir Sing mengaku
siap mendukung penutupan toko selama PPKM Darurat.

“Kita diimbau untuk tutup, jadi kita mendukung penutupan ini,” ujarnya.

Hal yang hampir serupa dikatakan pemilik toko lainnya bernama Anies. Dia telah menyuruh karyawannya untuk menutup tokonya.

“Memang kemarin sudah ada sosialisasi. Sekarang diimbau ditutup,” ungkapnya.

Dia sangat mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan dengan pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli
2021.

“Ya kita dukung lah, kita tutup sampai tanggal 20 nanti,” ucapnya.

Selain seluruh toko penjualan alat musik dan sport, petugas juga mengimbau penutupan toko yang ada di Pajak Ikan Lama. Tak ada bedanya, petugas menyampaikan
imbauan penutupan kepada pemilik toko secara.

Sementara, Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan nomor
443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat.

“Kita memberikan himbauan dan menempelkan selebaran penutupan toko selama PPKM Darurat di Kota Medan,” katanya.

Dia mengaku, saat pelaksanaan ini, para masyarakat tidak keberatan dengan penutupan tokonya masing-masing.

“Masyarakat mendukung dan senang,” katanya.

Tina menegaskan, bagi para pemilik yang tidak menuruti imbauan ini nantinya pasti ada sanksi yang diberikan.

“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi,” tegasnya.(japs)

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

SAPMA IPK Sumut Minta Pemko Medan Tegas Soal Aturan Parkir

mimbarumum.co.id - Dewan Pimpinan Daerah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya Provinsi Sumatera Utara (DPD SAPMA IPK SUMUT)...