mimbar umum.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sumut mengeluarkan hasil Ujian Nasional (UN) 2019 tingkat SMA dan SMK berikut perankingan dan rata-rata nilai setiap kabupaten dan kota.
“Kita telah mengirimkan data nilai hasil UN SMA dan SMK ke masing-masing kabupaten/kota serta ke sekolah dan telah diumumkan kepada seluruh siswa yang mengikuti UN tahun ini,” kata Ketua UN Sumut August Sinaga, Rabu (15/5/2019).
August menyebutkan, berdasarkan data hasil UN 2019 tercatat Toba Samosir (Tobasa) menjadi daerah peringkat pertama tertinggi peroleh nilai UN untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Labuhan Batu untuk tingkat SMK.
Perolehan nilai UN tertinggi jenjang SMA yang diraih Tobasa untuk tahun pelajaran 2018/2019 dengan nilai rata-rata 53,94.
Sedangkan nilai UN SMA terendah dari Kabupaten Padanglawas Utara, dengan nilai rata-rata 38,33 dengan nilai rata-rata 46,77 se Sumut.
Sementara untuk jejang SMK diraih Kabupaten Labuhan Batu menduduki peringkat pertama nilai UN tertinggi di Sumut, dengan nilai total 182,38 sedangkan terendah juga dari Padanglawas Utara dengan nilai 153,65 dengan nilai total 170,69 se Sumut.
Untuk perolehan nilai tertinggi UN SMA di lima daerah di Sumut berikut ini, posisi kedua tertinggi diraih Pematangsiantar dengan rerata nilai 53, 84 disusul Medan 52,50 dan Dairi 49,11 serta Samosir dengan nilai 48,63.
Sedangkan perolehan nilai tertinggi SMK di posisi kedua diraih Pematangsiantar dengan nilai 180,05 disusul Simalungun 179,44 dan Labuhanbatu Selatan 179.08 serta posisi kelima dari Medan dengan nilai 177,63.
“Nilai UN tidak menentukan kelulusan siswa tapi UN wajib diikuti peserta didik,” kata August Sinaga.
August menuturkan, berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0048/BSNP/XI/2018 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan UN TP 2018/2019 bahwa kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal seperti menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Selain itu memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, mengikuti UN dan Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan penetapan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Nilai UN tidak lagi menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan namun UN wajib diikuti setiap peserta didik. (Ml)