Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut

Berita Terkait

mimbarumum.co.idPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam upaya meningkatkan pelayanan, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan hukum.

Kerjasama itu tertuang dalam pendatanganan kerjasama nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara PDAm Tirtanadi dan Kejati Sumut yang berlangsungdi Aula lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution Medan, Jumat (7/5/21).

Penandatanganan kerjasama itu dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) didampingi Asdatun DR.Prima Idwan Mariza, SH, MH .

Sementara dari PDAM Tirtanadi ditandatangani langsung Direktur Utama (Dirut) Kabir Bedi, ST, MBA didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan DR, Feby Milanie, ST, MM, Direktur Air Minum Joni Mulyadi, ST MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, ST serta Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga.

- Advertisement -

Baca Juga : Tirtanadi Cuci Pipa 600 MM, Layanan Air Bersih Terganggu

“MoU ini bertujuan untuk pemingkatan pelayanan air minum kepada masyarakat,” ucap Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di sela acara penandatangan itu..

Ia juga mengatakan nantinya pihak Kejatisu akan mendampingi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hukum sehingga seluruh pelaksanaan kerja di PDAM Tirtanadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tirtanadi Berbenah

Lebih jauh Dirut Tirtanadi itu menyebutkan pihaknya tengah berbenah di seluruh sektor terutama dalam hal pelayanan, karena dalam pengembangan suatu wilayah perkotaan tidak terlepas dari ketersediaan air minum.

“Diharapkan dari MoU ini akan menghasilkan tata administrasi yang baik dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap melalui MoU itu Tirtanadi mendapatkan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) dan juga bantuan hukum di luar pengadilan (non litigasi) serta pertimbangan hukum memberikan legal opinion atau pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah.

Pada kesesmpatan itu, Kajatisu IBN Wiswantanu mengatakan nantinya permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata tata usaha negara yang terjadi di PDAM Tirtanadi bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui kerjasama ini nantinya akan memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi,”kata Kajatisu IBN Wiswantanu.

Reporter : Jalaluddin

Editor : masrin

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sertijab Kadisdiksu Alexander Sinulingga Disambut Antusias

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga S.STP, MSi yang baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara...