Rabu, Juni 26, 2024

Tinjau PPDB di SMAN 1, Ombudsman Sumut Tolak Titipan Pejabat, DPRD dan Aparat Penegak Hukum

Baca Juga

mimbarumum.co.id –  Plt Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara James Panggabean menolak titipan oknum pejabat atau anggota DPRD, oknum kejaksaan, TNI/Polri dan siapa pun yang meminta Kepala SMA Negeri agar meluluskan calonnya dalam PPDB Online 2024.

Hal itu terungkap saat James Panggabean mengunjungi SMA Negeri 1 Medan melihat secara langsung pelaksanaan verifikasi faktual di ruang operator yang disambut oleh Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provsu M Basir Hasibuan MPd didampingi Kepala SMAN 1 Medan Hj Elfi Sahara MSi, Sabtu (15/6/2024).

“Kita apresiasi Kepala Dinas Pendidikan Provsu Abdul Haris Lubis dan Panitia PPDB Online 2024 yang tak bersedia menerima titipan-titipan dan adanya pemaksaan kehendak yang justru melanggar hukum. Jika tidak sesuai aturan jangan diterima masuk ke SMA Negeri di Sumut,” paparnya. 

Karenanya James meminta perhatian kepada SMA Negeri di Sumut agar menjaga legalitas dan moral sekolah-sekolah untuk tidak mau diintervensi baik dari pejabat atau anggota dewan, oknum aparat penegak hukum, kejaksaan, TNI/Polri 

“Tentunya jangan memaksakan diri peserta didik untuk masuk. Biarlah sistem zonasi ini sesuai teknis dan aturan Permendikbud. Jika tak lulus di sekolah masih banyak sekolah lainnya yang bisa dituju,” tambahnya.

Lanjut James, laporan yang diperoleh operator SMAN 1 terdapat puluhan kartu keluarga (KK) yang belum diverifikasi sekolah dikarenakan belum dilakukan faktual ke alamat domisili calon peserta didik. 

“Namun kita apresiasi tim operator langsung mendatangi rumah setiap peserta PPDB guna mengecek kebenaran KK yang menjadi persyaratan seleksi zonasi,” jelasnya.

Bahkan tim faktual SMAN 1 juga menemukan alamat domisili yang berada di rumah toko (ruko) kosong tanpa nama yang tercantum di KK, alamat domisili tak sesuai Dapodik, scan barcode KK yang dipalsukan, perubahan KK yang belum setahun, perubahan KK yang lebih setahun tapi tak masuk dalam data sebaran KK di kelurahan yang bersangkutan. 

Perubahan KK yang patut dicurigai karena tak sesuai ketentuan dan sebagainya. “Saya mensinyalir semua peraktek kecurangan dan tidak jujur yang dilakukan demi kepentingan ke seseorang untuk bisa masuk ke SMAN 1,” terang James. 

Dari pengamatan Ombudsman sangat apresiasi SMAN 1 yang melakukan verifikasi validasi data semaksimal mungkin untuk memastikan apakah memang benar bertempat tinggal di situ. 

“Kepala lingkungan dan kepala kelurahan harusnya membantu verifikasi faktual dan perlunya pengawasan dan verifikasi validasi data itu memang yang menjadi kendala selama proses PPDB berlangsung,” harapnya. 

Amanah UUD 1945 ujar James, bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara. Namun tak diperkenanan berlaku curang dan tak jujur.  Tujuan pendidikan adalah pemerataan akan kesempatan dan layanan bagi warga sekolah tanpa diskriminasi. 

Sementara itu Basir Hasibuan yang juga Wakil Ketua PPDB Online mengatakan, banyak KK yang diragukan kebenarannya. Pj Gubsu telah menginstruksikan agar PPDB 2024 transparan, jujur dan berkeadilan.

Sesuai Permendikbud, berdomisili artinya tinggal disitu. Kalau KK lebih dari 1 tahun tapi tidak tinggal disitu pasti kami tolak. Ada alamat yang sama di satu KK yang sama. Mengapa ditolak, karena setelah dikonfirmasi ke Lurah boleh di dalam satu rumah ada dua rumah,” jelasnya.

Kata Basir, walaupun sebenarnya
tidak panta saat tim faktual datang melihat apakah ada orangnya di rumah itu ternyata tak ada sehingga langsung ditolak. 

“Barcode palsu dimainkan atau dipindahkan tapi tetap dikoordinasikan data ini dibandingkan data KK dengan Dapodik apakah sudah tersedia data calon peserta didik dari sebenarnya,” ujarnya. 

Reporter : M Nasir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dosen FH UMSU Promovendus Andryan Raih Gelar Doktor

mimbarumum.co.id - Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menggelar Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di gedung Fakultas Hukum...

Baca Artikel lainya