mimbarumum.co.id – Meningkatkan penerimaan pajak Aceh tahun 2021 dari sektor pajak kendaraan (PKB) dan balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB); Samsat Gayo Lues lakukan razia gabungan. Rencananya razia berlangsung 3 hari, mulai Senin (6/9/2021) hingga Rabu (8/9/2021).
Kepala UPTD Wilayah XXl Samsat Gayo Lues Muhammad Amin menjelaskan pelaksanaan Razia gabungan tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 pasal 6 ayat 3. Yakni tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2012 tentang pajak Aceh. Kemudian, Pergub Nomor 11 tahun 2012 tentang pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2012.
“Razia gabungan ini melibatkan Polisi Militer (PM) Gayo Lues, Satlantas Polres Gayo Lues, Dishub Gayo Lues, UPTD Samsat Gayo Lues,” tuturnya.
Menurut Amin, sasaran razia menjaring kendaraan bernopol BL yang menunggak /los pajak. Dengan menukar sementara notis pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan surat tagihan pajak Daerah pajak kendaraan bermotor (STPD-PKB).
Dia pun menghimbau kepada pengguna atau pemilik kendaraan bermotor Non-BL yang berdomisili di wilayah Aceh khususnya di Gayo Lues, untuk balik nama kendaraannya. Lantaran, tarif kendaraan bermotor antara Sumut (BK) dengan tarif pajak kendaraan bermotor Aceh (BL) berbeda.
Dengan begitu, menambah pendapatan asli Aceh (PAA) yang bersumber dari penerimaan pajak Aceh; khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB); dan bea Balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). “Sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.
Editor : Siti Murni