mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni tentang regulasi Rumah Potong Hewan (RPH) yang akan dituangkan di Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Bersama Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dalam sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Medan, Senin (26/4/2021).
Wali Kota Medan dalam sambutannya mengatakan, persetujuan bersama merupakan langkah strategis. Guna meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelola usahanya. Sehingga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian khususnya dalam menambah PAD Kota Medan.
“Kita telah menyetujui pembentukan ranperda ini. Yaitu untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelola usahanya. Sehingga dapat mendorong perekonomian, meningkatkan PAD Kota Medan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bobby.
Ia mengutarakan, peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah mutlak harus dilakukan pemerintah daerah. Agar perusahaan daerah bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat. Dan peningkatan pendapatan daerah.
Dengan begitu, Wali Kota berharap, dengan dilakukanya penandatanganan bersama ini Perusahaan Umum Rumah Potong Hewan. Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi.
“Kita juga berharap Perda ini menjadi daya tarik. Untuk tumbuhnya investasi antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi. Yang pada akhirnya akan meningkatkan fiskal Pemko Medan. Agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang,” tukasnya.
Editor : Siti Murni