mimbarumum.co.id – Sejak pandemi Covid-19 pemerintah khususnya di Kota Medan hingga kini masih melarang beroperasinya semua tempat hiburan. Terlebih tempat hiburan malam semacam karaoke dan diskotik.
Pelarangan bertujuan agar virus Corona tidak semakin menyebar dan bisa dikendalikan. Namun anehnya, Kafe Nagaya “Live Music and KTV Room” terletak di Dusun VII Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, malah sudah buka dan beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Pantauan wartawan usai menerima laporan warga, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 01.30 WIB dini hari, terlihat kafe buka dan beroperasi. Meski di pintu gerbang masuk terpampang dua tulisan atau pengumuman ” Cafe Nagaya tidak buka hingga batas waktu yang belum ditentukan”.
Terlihat lalu lalang pengunjung masuk dan keluar melalui pintu gerbang utama yang dijaga ketat petugas kafe. Terlihat juga sejumlah wanita cantik berpakaian minim berada di area parkir kafe, hingga masuk dan keluar kafe tersebut.
Baca Juga : Covid-19 Mewabah, Dua Diskotik di Tanjung Pamah Digerebek
Bahkan semakin larut malam, ada sejumlah pengunjung kafe yang meninggalkan arena dengan wajah kusam dan sempoyongan. Dari depan jalan, suara musik hinggar binggar juga terdengar.
Walau tempat hiburan ini merupakan KTV, tapi bukan suara orang bernyanyi yang terdengar melainkan musik jenis house yang terdengar kencang. Di tempat parkir, tampak banyak mobil dan sepeda motor yang terparkir hingga pukul 02.00 WIB dinihari.
Seorang pengunjung yang baru keluar dari cafe itu mengatakan Kafe Nagaya buka dan mereka baru habis pesta didalam ruangan KTV. “Kafe ini kadang buka hingga setengah 4 pagi bang,” kata pria yang enggan menyebut namanya ini.
Sementara itu, soerang warga setempat mengaku berinisial TS berharap agar tempat hiburan tersebut segera ditindak pemerintah, dan pihak – pihak terkait. Karena sudah sangat meresahkan warga, apa lagi saat ini pemerintah melarang orang berkumpul dan tempat hiburan belum boleh beroperasi.
“Warga meminta kepada gubernur Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang melalui kepolisian agar menindak pemiliknya. Sebab sudaj menentang maklumat Kapolri , dimana di masa pandemi covid 19 Mash tetap beroperasi,” tegas dia.
Reporter : Djamaluddin
Editor : Redaksi