mimbarumum.co.id – Tim seleksi calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 meyesalkan tuduhan negatif Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto atas diloloskannya 2 petahana dengan SK yang diduga cacat hukum. Bagi timsel, orang yang tepat disalahkan justru politisi dari PKS tersebut.
“Saya kira demikian,” ungkap Dadang Darmawan selaku Timsel, menyambar pertanyaan wartawan, Senin (25/7/2022) siang.
Dijelaskan Dadang, harusnya sejak awal Hendro Susanto jujur kepada Timsel tentang adanya SK bermasalah milik petahan, bahkan sempat dibeberkannya melalui media massa jauh sebelum proses pemilihan calon anggota KPID Sumut berlangsung.
“Soal pak Hendro mengatakan ada petahana tidak sah, belum ada disampaikan. Kalau disampaikan pasti kita pertimbangkan. Silahkan aja dinilai sendiri,” cibir Dadang.
Dadang juga mengingatkan kepada Hendro untuk tidak menyeret-nyeret nama timsel atas kesalahan yang ia lakukan selaku ketua komisi A DPRD Sumut kala itu. Ia menilai tugasnya sebagai timsel sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan yang diberikan.
“Ketika Timsel menyerahkan keputusan harusnya ditolak. bukan waktu polemik gini diseret-seret,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan catatan, masa tugas KPID periode 2016-2019 berakhir pada 30 juni 2019 sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 118.44/430/KPTS/2016, namun 3 komisioner yang tersisa dari 7 komisioner yakni Mutiah Atiqah, M Syahrir dan Ramses Simanulang masih tetap menganggap masa tugasnya telah diperpanjang walaupun mereka tidak mendapatkan SK perpanjangan masa tugas dari Gubernur Sumatera Utara sesuai perundangan, dan bahkan bila dihitung masa perpanjangan mereka telah melebihi 1 periodesasi yakni selama 3 tahun.
Adapun nama-nama timsel yang disalahkan Hendro Susanto atas munculnya kisruh KPID Sumut adalah Prof Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga.
Reporter : Siti Amelia