mimbarumum.co.id – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Samosir menangkap DPO perkara pembakaran hotel di Simpang Selayang, Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, Rabu (30/3/2022) kepada wartawan mengatakan, Tim Taburterdiri dari Kasi Intel Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidum Didik Haryadi berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama Rosmaida Manurung Alias Ros Alias Mak Winda.
Dia menjelaskan kronologis penangkapan Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda, dibeberkan Kajari, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021.
“Terpidana melanggar pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana pembakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” imbuh Andi.
Dia membeberkan kronologis penangkapan, sebelumnnya JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung secara patut.
“Namun erpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian diserahkan ke Tim Tabur,” sebut Andi lagi.
Kemudian dijelaskan, Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO.
Lalu Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang Medan.
“Atas informasi tersebut, Tim menuju lokasi dan langsung menangkap terpidana, kemudian Tim Tabur Kejari Samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman,” pungkas Kajari.
Kronologis perkara, pada Selasa (5/6/2018) lalu terpidana membeli 2 liter bensin di Medan, dan berangkat ke Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Dalam perjalanan, sekira pukul 20.00 Wib terpidana menelepon ibunya Dame Simanjuntak alias Oppung Reni. “Sehat mamak, ada bang Rudolf di rumah,” sebutnya. Dan ibunya menjawab bahwa orang itu berada di rumah.
Kemudian sekira pukul 00.00 Wib, Raja Hotman Ambarita yang mengendarai mobil bersama terpidana tiba di seputaran Tuktuk dan memberhentikan mobil sekitar 20 meter melewati penginapan Dika Jo Guest House, tepatnya di sebelah Restoran Orari.
Selanjutnya terpidana turun dari mobil sambil membawa bungkusan plastik berisi minyak, lalu berjalan kaki sejauh 20 meter ke penginapan Dika Jo Guest House sementara Raja Hotman Ambarita menunggu di dalam mobil.
Terpidana menuju ke belakang penginapan, setelah sampai di gudang genset, ia mengambil minyak dan mengoyakkan kantong plastiknya.
Kemudian terpidana membuka tangki genset lalu mengambil mancis dari kantong celana bagian depan sebelah kanan dan memantik mancis tersebut ke kertas yang sudah disiram minyak hingga api menyala, lalu terpidana menyiramkan sisa minyak tersebut ke sekitar tumpukan kayu.
Terpidana meninggalkan lokasi dan menuju ke mobil dan langsung mengendarai mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA tersebut dengan kecepatan yang agak tinggi ke arah Pangururan untuk menuju Tele lalu kembali ke Medan.
Namun dalam perjalanan, Raja Hotman Ambarita dan terpidana mengalami kecelakaan menabrak tebing sehingga lampu bagian sebelah kanan dan kaca depan bawah mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA mengalami retak.
Terpidana melanjutkan perjalanan dan tiba di Medan tepatnya rumah Raja Hotman Ambarita yang terletak di Perumahan Sakura, Jalan Asam Kumbang sekira pukul 05.00 Wib.
Reporter : Robin Nainggolan