mimbarumum.co.id – Terdakwa Nina Wati kasus tipu gelap miliaran rupiah modus masuk polisi diduga berada di SPBU Tanjung Mulia dekat Universitas Potensi Utama, Jalan Yos Sudarso Medan, Selasa (12/11/2024).
Tampak terdakwa Nina Wati dibopong bersama suami dan petugas medis rumah sakit umum Royal Prima Medan mengendarai mobil mini bus merek Hyundai BK 1968 UPI milik RSU Royal Prima sedang singgah dan ke toilet Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Mulia.
Menanggapi hal tersebut dan proses hukum terdakwa Nina Wati, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting SH MH angkat bicara kepada awak media via WhatsApp pada Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan, terdakwa sakit keras dan oleh Majelis Hakim dibantarkan di rumah sakit.
“Buktinya, seperti yang saudara sampaikan, bahwa dibopong oleh petugas medis rumah sakit. Kejaksaan sebagai JPU memproses sidang dakwaan dan nantinya tuntutan dan buktinya dalam keadaan sakit juga. Jaksanya dapat memproses, jadi tidak ada hal masalah,” kata Adre.
Lebih jauh, juru bicara Kajatisu ini menyebutkan, terdakwa sakit dan medis yang menentukan. Tetapi walaupun sakit proses dapat berjalan. Pengawalan akan dilakukan secara tertutup dan terbuka.
“Tertutup dapat dilakukan intelijen kejaksaan dan terbuka oleh walta. Jadi sejauh ini tidak ada hal yang salah dari Jaksanya,” sebutnya.
“Bahkan disampaikan bahwa terdakwa muntah darah. Terdakwa dalam hal ini juga punya hak azasi manusia tetapi untuk penegakan hukum ya proses hukumnya berjalan. Kita berdoa supaya kita jangan sakitlah, ya kan,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas RSU Royal Prima Medan, Devi dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Rabu (13/11/2024) terkait dugaan mobil mini bus merek Hyundai BK 1968 UPI milik RSU Royal Prima dan petugas medisnya berada dan singgah di SPBU Tanjung Mulia bersama terdakwa Nina Wati serta suaminya, enggan berkomentar hingga kini atau bungkam.
Reporter : Rasyid Hasibuan