Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu Grebek yang Di Duga Gudang Mafia Pengoplos Gas Elpiji di Labura

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim gabungan Tipidter Kasubdit IV Poldasu grebek Gudang yang di duga milik Mafia pengoplosan Gas Elpiji 3 kg di Kecamatan Kualuh Selatan Kab.Labura.

Hasil penggrebekan yang di lakukan aparat itu antara lain, 170 buah tabung gas 3 Kg dan 71 tabung gas 12 Kg dan telah diamankan oleh personil gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumut dan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu dalam perkara tindak pidana Minyak dan Gas Bumi di daerah Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Propinsi Sumut, Selasa (5/09) dini hari.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan mengamankan 2 orang pria berinisial IQ (24) warga Damuli, dan RD (16) warga Damuli.

“Keduanya telah diamankan atas dugaan pemindahan (pengoplsoan) isi gas 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg,” jelas Rusdi Marzuki, Rabu (6/09 ).

- Advertisement -

Dikatakan Rusdi Marzuki menjelaskan, sebelumnya Tim Unit Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di gudang pangkalan gas milik Ahmad Almadani Pasaribu dan Pangkalan Gas Siti Aisyah Munthe yang beralamat di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan.

Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan melakukan lidik terhadap kebenaran informasi, ternyata informasi benar , di sana tim gabungan mendapati ada kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg.

“Kita mengamankan 6 orang untuk dimintai keterangan, dan 2 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berinisial IQ dan RD, “terang Kasat Reskrim.

Selain itu, di lokasi tim gabungan juga menyita barbuk (barang bukti) sebanyak 170 buah tabung gas 3 kg dan 71 buah tabung gas 12 kg, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 buah alat jos (pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 buah tutup tabung gas 3 kg, dan 2 buah spidol dan tinta.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU No : 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nn No 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU N0 22 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUHP.

 

Reporter : AO Sihombing

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Sah! Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut dari DPP Partai Golkar

mimbarumum.co.id - Sekretaris DPRD Sumatera Utara (Sekwan Sumut) Zulkifli telah menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar tentang penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan...