Tiga Tersangka Pencurian di Rumah Advokad Binjai Diringkus Polisi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 KUHPidana, Sabtu (21/8) di rumah seorang advocad.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, masing masing : AW alias Nuek, J alias Donking, serta MA alias Iboy. Hal itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / 5 / X / 2020 / SPKT Bj Timur, tertanggal 22 Oktober 2020.

Sumber di Polsek Binjai Timur menyebutkan, diringkusnya ketiga tersangka berawal dari laporan seorang advocad bernama M Riko Wijaya (32). Ia baru pulang ke rumah bersama keluarganya yang beralamat di Jalan Ir H Juanda, Lingkungan V Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur pada 22 Oktober 2021.

Pada saat membuka pintu rumah, ia merasa terkejut karena melihat isi rumahnya sudah berantakan. Merasa ada yang aneh, ia pun memeriksa barang barang yang ada di dalam rumahnya.

- Advertisement -

Kecurigaannya ternyata benar. Usai memeriksa isi di dalam rumahnya, ternyata beberapa barang sudah raib dibawa oleh maling, diantaranya 1 unit TV 32″ merk Samsung, 1 unit PS3 merk Sony, 1 buah Celengan, 1 Charger Laptop serta 1 buah tabung gas 3 Kg.

Tidak hanya itu, saat melakukan pemeriksaan sekeliling rumah, korban mendapati jendela rumahnya yang dipasang jerjak besi sudah terbuka karena dipotong oleh para pelaku.

Merasa dirugikan, akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Binjai Timur guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan korban, Polsek Binjai Timur melalukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (20/8/2021), sekira Pukul 20.00 WIB, unit Opsnal bertemu dengan saksi HY yang memberikan informasi bahwa dirinya mengetahui pelaku yang telah melakukan pencurian di rumah korban.

“Saksi mengatakan bahwa pelakunya adalah AW alias Nuek,” ungkap Kasubbaghumas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi awak media, Senin, (23/8).

Tak menunggu lama, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda Feri Judo bersama dengan saksi HY langsung bergerak menuju tempat persembunyian AW als Nuek yang berada di sebuah gubuk, yang terletak di tengah perkebunan sawit.

“Namun sesampainya di gubuk yang dimaksud, terduga pelaku yang dicari tidak ada di tempat,” ungkap Siswanto Ginting.

Keesokan harinya, tepatnya Sabtu (21/8) sekira Pukul 05.00 WIB, Team Opsnal kembali melakukan penyelidikan ke gubuk tersebut. Sesampainya di TKP, Petugas melakukan pemeriksaan ke bagian dalam gubuk dan menemukan terduga pelaku AW alias Nuek, sedang tertidur didalam gubuk tersebut, dan langsung mengamankannya.

“Setelah dilakukan intrograsi, AW alias Nuek mengakui perbuatannya bersama dengan 2 orang temannya, yaitu J alias Donking dan MA alias Iboy,” ujar AKP Siswanto Ginting.

Pengembangan pun dilakukan Team Opsnal Polsek Binjai Timur. Akhirnya, Kedua terduga pelaku lainnya, yaitu J alias Donking dan MA alias Iboy, berhasil diamankan.

Bersama para pelaku, turut diamankan barang bukti sepeda lipat warna hitam merk EXOTIC, yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Binjai Timur, untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta,” tegas AKP Siswanto Ginting. (*)

Reporter : Burhan S
Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...