Tiga Tersangka Korupsi Proyek Taman Rekreasi Madina Ditahan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Adapun ketiga tersangka yakni, Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim Madina, Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan langsung diboyong menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan ketiga tersangka berdasarkan pertimbangan dari penyidik. Penetapan penahanan ini juga sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Siagian menerangkan, salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan penyidikan. Agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

- Advertisement -

“Dalam kasus ini terdapat dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar sesuai dengan hasil audit akuntan publik,” ujar Sumanggar yang menjabat Humas Kejati Sumut.

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini mengatakan, modusnya ketiga tersangka ini mengerjakan proyek itu tanpa perencanaan dimana dibangun di lahan bantara sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender.

“Itu bukan di satu dinas saja (pengerjaanya), ada Dispora, Dinas PU. Namun kita fokus di Dinas Perkim dulu baru nanti kita kembangan ke arah sana,” tandas Sumanggar Siagian. (jep)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Patumbak Amankan Anak Bunuh Ayah Kandung di Perumahan PT. Indofarm

mimbarumum.co.id - Personel Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Jalan Pertahanan Perumahan PT. Indofarm, Kamis (5/9/2024). Pelaku...